Diperiksa KPK Mantan Menag Bilang “Alhamdulillah Akhirnya Saya Mendapatkan Kesempatan untuk Mengklarifikasi

Diperiksa KPK Mantan Menag Bilang “Alhamdulillah Akhirnya Saya Mendapatkan Kesempatan untuk Mengklarifikasi

Diperiksa KPK Mantan Menag Bilang “Alhamdulillah Akhirnya Saya Mendapatkan Kesempatan untuk Mengklarifikasi”

Jakarta – Temporatur.com

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Ia tiba di Gedung KPK pukul 09.31 WIB dan meninggalkan gedung tersebut sekitar pukul 14.21 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam.

Yaqut Cholil Qoumas dicecar banyak pertanyaan oleh penyelidik KPK seputar dugaan korupsi yang berkaitan dengan kuota haji khusus. Ia mengungkapkan rasa syukurnya setelah menjalani pemeriksaan dan berterima kasih atas kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terkait pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024.

Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi kuota haji khusus yang juga melibatkan pihak lain, seperti Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, dan Ustad Khalid Basalamah. KPK telah mengonfirmasi bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tidak hanya terjadi di tahun 2024, tetapi juga diduga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula dari pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi, di mana alokasinya dibagi secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kepada media. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku bersyukur setelah memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir lima jam.

“Alhamdulillah, saya berterima kasih. Akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis., seperti dikutip dari Antara.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *