Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Dukcapil Taput dan Lapas Siborongborong Perkuat Pemenuhan Hak Sipil Warga Binaan

Dukcapil Taput dan Lapas Siborongborong Perkuat Pemenuhan Hak Sipil Warga Binaan

  • account_circle Suryo Sudharmo
  • calendar_month 53 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Taput – Temporatur.com |Pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) menjadi fokus kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tapanuli Utara dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Lapas Kelas IIB Siborongborong, Selasa (3/11/2026).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Tapanuli Utara, Romusa Simanungkalit, S.T., M.M., bersama Kepala Lapas Kelas IIB Siborongborong, Jimri Anton S. Nababan, A.Md.IP., S.H.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antarlembaga dalam memastikan setiap tahanan dan warga binaan tetap memperoleh hak-hak sipil, khususnya terkait kepemilikan dokumen administrasi kependudukan.

Melalui kerja sama tersebut, warga binaan diharapkan tetap memiliki identitas hukum yang sah, seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pencatatan sipil lainnya, meskipun sedang menjalani masa penahanan maupun pembinaan di dalam lapas.

Kepala Dinas Dukcapil Tapanuli Utara, Romusa Simanungkalit, menjelaskan bahwa salah satu fokus utama kerja sama ini adalah melakukan pemadanan dan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta data biometrik warga binaan, termasuk sidik jari dan pengenalan wajah.

“Melalui sinergi ini, kami melakukan pemadanan dan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta data biometrik, baik sidik jari maupun wajah. Tujuannya agar data warga binaan terintegrasi dengan baik ke dalam basis data kependudukan nasional,” ujar Romusa.

Kerja sama ini diharapkan dapat memastikan tidak ada warga binaan yang kehilangan akses terhadap hak administrasi kependudukannya. Dengan demikian, setelah menyelesaikan masa pembinaan, mereka tetap memiliki identitas kependudukan yang sah untuk mengakses berbagai layanan publik dan menjalani kehidupan bermasyarakat.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan pelayanan administrasi kependudukan agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum maupun pembinaan di lembaga pemasyarakatan.(NH)

  • Penulis: Suryo Sudharmo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less