Pro Kontra Penetapan Status Tersangka Doni Sirait Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi

Pro Kontra Penetapan Status Tersangka Doni Sirait Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi
Keterangan foto: Jonly Nahampun Ketua Umum LAMI (Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia) ft istimewa

Pro Kontra Penetapan Status Tersangka Doni Sirait Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi – Temporatur.com 

Penetapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi sebagai tersangka dalam kasus pencemaran lingkungan hidup di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng memicu protes dari masyarakat dan aktivis di Kabupaten Bekasi.

Ketua Umum Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), Jonly Nahampun, menyatakan keprihatinannya terhadap pendekatan penegak hukum yang dilakukan PPNS Gakkumudu Kementerian Lingkungan Hidup.

Menurut Jonly, penanganan masalah sampah yang berdampak pada pencemaran lingkungan hidup di Indonesia belum maksimal karena keterbatasan teknologi pengelolaan sampah dan anggaran. Ia khawatirkan bahwa penetapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi sebagai tersangka akan menambah persoalan baru dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi, yang masih dalam tahap pengkajian dan mencari solusi, ujar Jonly Nahampun, pada Kamis, 13/03/2025.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Donny Sirait, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran air sungai di TPA Burangkeng. Penetapan ini disampaikan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, pada Rabu, 12 Maret 2025

Bacaan Lainnya

“Penetapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi sebagai tersangka dalam kasus pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng memang sangat memprihatikan. Kasus ini berawal dari temuan pelanggaran serius yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di sekitar area TPA tersebut, seperti ketiadaan dokumen lingkungan dan perizinan lingkungan, serta tidak memiliki persetujuan teknis pembuangan air lindi, kata Ketua Umum Lami.

Menurut Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, TPA Burangkeng tidak memiliki dokumen lingkungan dan perizinan lingkungan, serta tidak memiliki persetujuan teknis pembuangan air lindi. Sistem pengelolaan sampah masih open dumping, dan air lindi yang bersumber dari timbunan sampah dibuang langsung ke kali kembang.

Ketua Umum Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), Jonly Nahampun,menambahkam bahwa pendekatan penegak hukum yang dilakukan oleh PPNS Gakkumudu Kementerian Lingkungan Hidup.

Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup seharusnya bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan pemerintah daerah lainnya untuk menangani ataupun memberikan solusi serta membantu anggaran maupun teknologi dari Kementerian Lingkungan Hidup maupun dari pemerintah pusat,Bupati Bekasi harus melakukan pembelaan terhadap permasalahan TPA Burangkeng,tukasnya.

Dalam kasus ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Donny Sirait, dijerat Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *