LSM GANAS Desak DLH dan APH Periksa Dugaan Pengolahan Limbah Pembakaran MCB di Jayamulya Serang Baru
- account_circle Suryo
- calendar_month 9 menit yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto : LSM GANAS Desak DLH dan APH Periksa Dugaan Pengolahan Limbah Pembakaran MCB di Jayamulya Serang Baru
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LSM GANAS Desak DLH dan APH Periksa Dugaan Pengolahan Limbah Pembakaran MCB di Jayamulya Serang Baru
BEKASI — TEMPORATUR.COM
Keberadaan usaha yang diduga melakukan aktivitas pengolahan limbah hasil pembakaran komponen Miniature Circuit Breaker (MCB) di Kampung Limo, Jalan Cendrawasih, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gada Sakti Nusantara (GANAS).
LSM GANAS mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi bersama Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan langsung guna memastikan legalitas usaha, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, serta potensi dampak aktivitas tersebut terhadap masyarakat sekitar.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Jumat (6/11/2026), LSM GANAS menyoroti aktivitas usaha yang disebut dikelola oleh seorang pengusaha bernama Gopur. Kegiatan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait proses pengolahan limbah, kemungkinan penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3), serta pengelolaan sisa hasil pembakaran.
Ketua Umum LSM Gada Sakti Nusantara (GANAS), Brian Shakti, menegaskan bahwa pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu memastikan seluruh aktivitas pengolahan limbah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mendesak APH dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi segera turun ke lapangan untuk memeriksa aktivitas usaha tersebut. Periksa legalitas usahanya, dokumen lingkungan, serta bagaimana proses pengelolaan limbah yang dilakukan. Jangan sampai aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan luput dari pengawasan,” tegas Brian Shakti, Jumat (6/11/2026).
Menurutnya, kegiatan ekonomi tetap harus memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup. Apabila dalam proses pengolahan ditemukan material yang masuk kategori limbah B3, pengelolaannya wajib mengikuti ketentuan teknis dan perizinan yang berlaku.
Sejumlah Regulasi Menjadi Acuan Pengawasan
Dalam konteks perlindungan lingkungan hidup, terdapat sejumlah regulasi yang menjadi dasar pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan limbah, di antaranya:
1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pasal 59 UU Nomor 32 Tahun 2009, yang mengatur kewajiban pengelolaan limbah B3 bagi pihak yang menghasilkan limbah tersebut sesuai ketentuan.
3. Pasal 69 ayat (1) huruf a dan f, yang mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup serta membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup.
4. PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
5. Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Ketentuan tersebut dapat menjadi acuan bagi instansi berwenang dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kegiatan usaha yang berkaitan dengan pengelolaan limbah.
Meski demikian, klasifikasi limbah hasil pembakaran komponen MCB tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan dugaan. Diperlukan pemeriksaan teknis, identifikasi karakteristik limbah, serta pengujian laboratorium oleh pihak berwenang untuk menentukan apakah material tersebut termasuk kategori limbah B3 atau bukan.
GANAS Minta Pemeriksaan Menyeluruh
LSM GANAS berharap DLH Kabupaten Bekasi tidak mengabaikan temuan lapangan tersebut. Pemeriksaan dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari legalitas kegiatan usaha, persetujuan lingkungan, sumber bahan baku, metode pengolahan, pengelolaan residu pembakaran, hingga potensi dampak terhadap kualitas udara, tanah, dan lingkungan sekitar.
Brian Shakti menegaskan, pengawasan pemerintah diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan keselamatan dan perlindungan lingkungan bagi masyarakat.
“Kalau memang seluruh persyaratan sudah dipenuhi, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan instansi berwenang. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, kami meminta agar ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga berharap instansi terkait tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi proaktif melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan.
Menunggu Klarifikasi Pengelola dan DLH
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola usaha bernama Gopur maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi terkait dugaan aktivitas pengolahan limbah tersebut.
Media TEMPORATUR.COM membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak pengelola usaha maupun instansi terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah.
(SUR)
- Penulis: Suryo
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar