Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Pengeboran Kabel Bawah Tanah di Empat Desa Cikarang Timur Disorot, JMPD Minta Pelaksana Utamakan Keselamatan dan Tanggung Jawab

Pengeboran Kabel Bawah Tanah di Empat Desa Cikarang Timur Disorot, JMPD Minta Pelaksana Utamakan Keselamatan dan Tanggung Jawab

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pengeboran Kabel Bawah Tanah di Empat Desa Cikarang Timur Disorot, JMPD Minta Pelaksana Utamakan Keselamatan dan Tanggung Jawab

BEKASI — TEMPORATUR.COM

Kegiatan pengeboran dan pemasangan jaringan kabel bawah tanah di empat wilayah Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, mendapat perhatian dari aktivis Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD), Deden Guntara. Ia mengingatkan pihak pelaksana agar tidak hanya mengejar target penyelesaian pekerjaan, tetapi juga memperhatikan keselamatan masyarakat, dampak lingkungan, serta tanggung jawab terhadap fasilitas umum.

Empat wilayah yang menjadi lokasi pekerjaan tersebut meliputi Desa Karangsari, Desa Jatireja, Desa Jatibaru, dan Kelurahan Sertajaya.

Pekerjaan yang berkaitan dengan proyek Installation 150 kV Underground Cable untuk mendukung kebutuhan jaringan listrik dan kawasan data center Jababeka itu dinilai membutuhkan pengawasan serius, khususnya pada titik pengeboran, galian terbuka, serta penggunaan alat berat di sekitar permukiman dan akses masyarakat.

Berdasarkan dokumentasi lapangan, terlihat aktivitas alat berat pengeboran, material pipa, dan sejumlah titik pekerjaan yang berpotensi memengaruhi kondisi jalan maupun fasilitas umum.

Deden Guntara menegaskan, pembangunan infrastruktur memang dibutuhkan untuk mendukung perkembangan kawasan industri. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan hak dan keselamatan masyarakat.

“Jangan hanya memikirkan bagaimana pekerjaan cepat selesai. Pelaku usaha juga harus memikirkan sebab dan akibat dari pekerjaan tersebut. Bagaimana keselamatan warga, bagaimana kondisi jalan dan fasilitas umum, serta bagaimana dampaknya terhadap lingkungan setelah pekerjaan selesai,” tegas Deden.

Legalitas Pekerjaan dan Pemanfaatan Ruang Jalan Perlu Dipastikan

Deden meminta pihak pelaksana memastikan seluruh dokumen perizinan dan persetujuan teknis telah dipenuhi, terutama apabila pekerjaan memanfaatkan atau melintasi ruang manfaat jalan maupun ruang milik jalan.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, khususnya ketentuan mengenai penempatan bangunan utilitas dan pemanfaatan bagian-bagian jalan.

Dalam pelaksanaannya, pemanfaatan ruang jalan harus memperhatikan keamanan konstruksi, keselamatan pengguna jalan, serta persyaratan teknis yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.

Selain itu, ketentuan teknis pemanfaatan bagian jalan juga perlu memperhatikan peraturan terkait, termasuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010.

Menurut Deden, kejelasan perizinan menjadi penting agar pekerjaan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi masyarakat.

Keselamatan Warga dan Pemulihan Jalan Jadi Perhatian

JMPD juga mengingatkan agar pelaksana memperhatikan sejumlah aspek selama pekerjaan berlangsung, antara lain:

1. Memastikan seluruh perizinan dan persetujuan teknis tersedia.
2. Memasang rambu peringatan dan pengamanan di lokasi pengeboran maupun galian.
3. Menjaga agar lubang galian tidak membahayakan pejalan kaki dan pengendara.
4. Mengantisipasi kerusakan jalan, saluran air, dan jaringan utilitas lainnya.
5. Memulihkan kondisi jalan serta lingkungan setelah pekerjaan selesai.
6. Bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian yang terbukti disebabkan oleh kegiatan pekerjaan.

Deden juga mendorong koordinasi terbuka antara perusahaan pelaksana, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, serta dinas teknis terkait.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak menjadi pihak yang harus menanggung dampak pekerjaan tanpa adanya penanganan dan pertanggungjawaban yang jelas.

JMPD Minta Dinas Teknis Turun ke Lapangan

JMPD meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui dinas terkait melakukan pemeriksaan langsung terhadap pekerjaan di empat wilayah tersebut.

Pengawasan diperlukan untuk memastikan kesesuaian lokasi dengan dokumen perizinan, metode pengeboran, standar keselamatan, serta kewajiban pemulihan fasilitas umum.

Pemeriksaan juga diharapkan mencakup dokumen persetujuan pemanfaatan daerah milik jalan (DMJ), apabila pekerjaan menggunakan atau melintasi ruang jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“JMPD bukan menolak pembangunan. Kami mendukung pembangunan, tetapi harus sesuai aturan. Jangan sampai setelah pekerjaan selesai, masyarakat yang harus menanggung akibatnya. Perusahaan harus bertanggung jawab dari awal pekerjaan sampai pemulihan lokasi,” pungkasnya.

Legalitas dan Tanggapan Pelaksana Masih Perlu Dikonfirmasi

Hingga berita ini disusun, dokumen perizinan, persetujuan teknis, serta langkah pengawasan dan pemulihan di seluruh titik pekerjaan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pelaksana dan dinas terkait.

Keterangan dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan proyek tersebut.

Pembangunan infrastruktur diharapkan berjalan seiring dengan perlindungan keselamatan masyarakat. Kecepatan penyelesaian proyek tidak boleh mengesampingkan kepatuhan terhadap aturan, keamanan lingkungan, dan tanggung jawab atas dampak pekerjaan.

Redaksi — TEMPORATUR.COM

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less