Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » LBH AMPUH Soroti SE Bupati, MoU DPMD dan Dugaan Keberpihakan Kejari dalam Polemik Pilkades Bekasi

LBH AMPUH Soroti SE Bupati, MoU DPMD dan Dugaan Keberpihakan Kejari dalam Polemik Pilkades Bekasi

  • account_circle Suryo
  • calendar_month 2 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LBH AMPUH menyoroti dasar hukum kebijakan Pemkab Bekasi, tenggat penyelesaian perselisihan Pilkades, hingga dugaan keberpihakan dalam proses penanganannya.

BEKASI — TEMPORATUR.COM

Direktur Litigasi LBH AMPUH Indonesia, Riski Syah Putra, S.H., menyoroti penanganan polemik pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Bekasi. Sorotan tersebut mencakup penerbitan surat edaran (SE) Bupati Bekasi, nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan Universitas Muhammadiyah Indonesia (UMI), serta dugaan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cikarang.

Riski menilai, sejumlah hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai dasar hukum, ruang lingkup kewenangan, dan prosedur administratif yang digunakan dalam menangani persoalan Pilkades.

“Setiap kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkades harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, dokumen dan proses yang menjadi dasar pengambilan kebijakan perlu dibuka untuk diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Riski dalam keterangannya Minggu 25/10/2016.

SE Bupati dan MoU DPMD Dipertanyakan

Riski mempertanyakan dasar hukum penerbitan SE Bupati Bekasi serta tujuan dan ruang lingkup MoU antara DPMD dan UMI. Menurut dia, kedua dokumen tersebut perlu diperiksa untuk mengetahui apakah memiliki keterkaitan langsung dengan penanganan keberatan prosedural dalam penyelenggaraan Pilkades.

“Kami meminta penjelasan mengenai dasar penerbitan SE Bupati dan substansi MoU DPMD dengan UMI. Apa tujuan kerja samanya, apa ruang lingkupnya, dan sejauh mana kaitannya dengan persoalan Pilkades yang sedang dipersoalkan masyarakat?” kata Riski.

Ia menegaskan, dugaan adanya tindakan yang melampaui kewenangan tidak boleh langsung dianggap sebagai pelanggaran sebelum didukung dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi.

“Jika terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan kewenangan atau bertentangan dengan peraturan, hal itu harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan administratif dibiarkan tanpa penjelasan yang memadai,” ujarnya.

Menurut Riski, Pemkab Bekasi dan DPMD perlu memberikan keterangan agar tidak terjadi ketidakjelasan mengenai tujuan kebijakan, batas kewenangan, dan langkah penanganan keberatan yang diajukan.

Soroti Tenggat Penyelesaian Perselisihan 30 Hari

Selain mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah, LBH AMPUH menyoroti ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa yang disebut diatur dalam Pasal 39 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Ketentuan tersebut, sebagaimana dirujuk dalam pernyataan LBH AMPUH, menyebut kewajiban bupati atau wali kota menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala desa dalam jangka waktu 30 hari.

Riski meminta agar penerapan ketentuan tersebut dalam penanganan persoalan Pilkades di Kabupaten Bekasi diperiksa berdasarkan kronologi dan dokumen resmi.

“Yang perlu dipastikan adalah kapan keberatan atau perselisihan diterima, bagaimana proses penanganannya, dan apakah tenggat waktu yang diatur dalam ketentuan tersebut sudah dipenuhi,” tuturnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan keterlambatan, pemerintah daerah perlu menjelaskan penyebabnya sekaligus menyampaikan langkah tindak lanjut yang akan ditempuh.

Namun, menurut dia, penilaian mengenai keterlambatan dan konsekuensi hukumnya harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku serta fakta setiap perkara, bukan semata-mata pada asumsi.

Minta Kejari Cikarang Klarifikasi Dugaan Koordinasi

Riski juga mempertanyakan dugaan adanya koordinasi antara unsur Pemkab Bekasi atau DPMD dengan Kejaksaan Negeri Cikarang dalam penanganan polemik Pilkades.

Ia meminta penjelasan mengenai bentuk koordinasi, dasar hukum, serta kapasitas masing-masing institusi dalam proses tersebut.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Cikarang menjelaskan apakah terdapat koordinasi dengan Pemkab Bekasi atau DPMD terkait polemik Pilkades ini. Jika ada, perlu dijelaskan dalam kapasitas apa koordinasi dilakukan dan apa dasar hukumnya,” kata Riski.

Ia turut menyoroti dugaan keberpihakan pihak kejaksaan kepada pemerintah daerah. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan bukti pendukung agar dapat dinilai secara objektif.

“Dugaan keberpihakan tidak boleh berhenti sebagai persepsi atau tudingan. Karena itu, diperlukan penjelasan resmi dan fakta yang bisa diuji agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh,” ujarnya.

Menurut Riski, keterbukaan informasi dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dan memastikan setiap institusi menjalankan tugas sesuai kewenangannya.

LBH AMPUH Tegaskan Fokus pada Prosedur Pilkades

Riski menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan LBH AMPUH tidak semata-mata berkaitan dengan hasil pemungutan suara. Pihaknya, kata dia, juga menyoroti aspek prosedural, dasar hukum, dan tindakan administratif yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkades.

“Fokus kami bukan semata-mata mempermasalahkan siapa yang memperoleh suara terbanyak. Kami ingin memastikan bahwa prosedur, dasar hukum, dan setiap tindakan administratif dalam penyelenggaraan Pilkades dilaksanakan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia menilai, penyelesaian persoalan harus disertai jawaban substantif dari pemerintah daerah, terutama mengenai dasar hukum kebijakan, status penanganan keberatan, serta langkah konkret yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Riski, pertemuan atau mediasi perlu menghasilkan penjelasan yang jelas mengenai persoalan yang dipersoalkan masyarakat, bukan sekadar menjadi agenda formal.

Minta Pelantikan Dipertimbangkan hingga Persoalan Jelas

Atas dasar keberatan tersebut, LBH AMPUH meminta Pemkab Bekasi mempertimbangkan penundaan pelantikan kepala desa terpilih sampai persoalan prosedural memperoleh kejelasan melalui mekanisme hukum yang sah.

“Kami meminta agar pelantikan dipertimbangkan untuk ditunda sampai persoalan prosedural yang menjadi keberatan memperoleh kejelasan. Permintaan ini dimaksudkan untuk menjaga kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan peraturan yang mengatur tahapan dan pelantikan kepala desa,” ujar Riski.

Permintaan tersebut merupakan sikap LBH AMPUH. Pelaksanaannya tetap perlu mempertimbangkan dasar hukum, kewenangan pejabat yang berwenang, serta status setiap keberatan yang diajukan.

Pemkab Bekasi dan Kejari Didorong Berikan Penjelasan

LBH AMPUH mendorong Pemkab Bekasi menjelaskan dasar penerbitan SE Bupati, tujuan dan ruang lingkup MoU DPMD dengan UMI, serta tindak lanjut atas keberatan prosedural dalam penyelenggaraan Pilkades.

Riski juga meminta DPMD, UMI, dan Kejaksaan Negeri Cikarang memberikan klarifikasi sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami berharap seluruh pihak memberikan penjelasan secara terbuka. Dengan begitu, persoalan ini dapat diperiksa berdasarkan dokumen, fakta, dan ketentuan hukum, bukan berkembang menjadi kesimpulan sepihak,” katanya.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Pemkab Bekasi, DPMD, UMI, dan Kejaksaan Negeri Cikarang mengenai pokok-pokok keberatan tersebut masih perlu dikonfirmasi.

Redaksi TEMPORATUR.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(SUR)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less