Kuasa Hukum Orang Tua Bayi Meninggal Somasi RSUD Siti Fatimah, Persoalkan Publikasi Data Medis Pasien
- account_circle Juharsah
- calendar_month 4 menit yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto : Kuasa Hukum Orang Tua Bayi Meninggal Somasi RSUD Siti Fatimah, Persoalkan Publikasi Data Medis Pasien
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kuasa Hukum Orang Tua Bayi Meninggal Somasi RSUD Siti Fatimah, Persoalkan Publikasi Data Medis Pasien
PALEMBANG — TEMPORATUR.COM
Kuasa hukum orang tua almarhumah bayi Alenia Patricia Az Zahra melayangkan somasi pertama kepada Direktur RSUD Siti Fatimah Az-Zahra Provinsi Sumatera Selatan. Somasi tersebut mempersoalkan dugaan pelanggaran kerahasiaan rekam medis dan data pribadi pasien yang disebut ditampilkan dalam konferensi pers rumah sakit dan dipublikasikan melalui media sosial.
Somasi bernomor 159/KHP/INT.SMI/X/2026 itu tertanggal 23 Oktober 2026 dan ditandatangani tim kuasa hukum dari Poeyank Law Firm. Surat tersebut ditujukan kepada Direktur RSUD Siti Fatimah Az-Zahra, dengan tembusan kepada sejumlah instansi terkait.
Dalam dokumen tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan keberatan atas konferensi pers yang digelar pihak rumah sakit pada 22 Oktober 2026. Mereka menilai publikasi tersebut diduga mengungkap informasi medis spesifik mengenai pasien anak yang sebelumnya menjalani perawatan intensif di ruang Neonatal Intensive Care Unit (NICU).
Berdasarkan uraian dalam somasi, bayi tersebut menjalani perawatan sejak 23 September 2026 dan dinyatakan meninggal dunia pada 11 Oktober 2026.
Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya mempertanyakan keputusan rumah sakit yang dinilai membuka informasi medis pasien kepada publik, sementara keluarga mengaku belum memperoleh salinan dokumen audit medis internal yang mereka minta.
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pembukaan Rekam Medis
Dalam somasi tersebut, Neko Ferlyno, D.H, C.P.L , tim kuasa hukum menyebut video konferensi pers yang diunggah melalui akun media sosial resmi rumah sakit, termasuk TikTok dan Instagram, diduga memuat sejumlah informasi medis pasien.
“Informasi yang dipersoalkan antara lain identitas pasien, kondisi klinis, hasil penilaian medis, diagnosis penyakit, kronologi perawatan di ruang NICU, hingga penjelasan mengenai penyebab dan waktu kematian,ujar nya dalam keterangan resminya pada Jumat, 23/102026.
Menurut Neko, pengungkapan informasi tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan kerahasiaan medis dan perlindungan data pribadi. Mereka menilai penyampaian informasi kepada publik semestinya mempertimbangkan hak privasi pasien dan keluarga, termasuk persetujuan pihak yang berwenang.
Kuasa hukum juga menyoroti apa yang mereka anggap sebagai ketidaksesuaian dalam perlakuan terhadap informasi medis. Di satu sisi, keluarga disebut belum memperoleh salinan audit medis internal yang diminta, sedangkan di sisi lain, sejumlah informasi mengenai kondisi pasien diduga disampaikan melalui konferensi pers.
Meski demikian, dugaan pelanggaran tersebut merupakan penilaian pihak kuasa hukum yang masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Dasar Hukum yang Dicantumkan dalam Somasi
Dalam suratnya, tim kuasa hukum mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ketentuan mengenai rekam medis dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
“Kami berpendapat bahwa informasi kesehatan merupakan data yang harus dilindungi dan tidak dapat disebarluaskan secara sembarangan.
” Kemungkinan kami akan menempuh langkah hukum perdata dengan mengacu pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata apabila dugaan perbuatan melawan hukum tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi keluarga,tegas Kuasa Hukum Neko Ferlyno.
Penerapan ketentuan-ketentuan tersebut terhadap peristiwa ini tetap memerlukan penilaian berdasarkan fakta, konteks pengungkapan informasi, dasar hukum yang relevan, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Tiga Tuntutan kepada Manajemen Rumah Sakit
Melalui somasi pertama tersebut, tim kuasa hukum meminta manajemen RSUD Siti Fatimah Az-Zahra melakukan sejumlah tindakan.
Pertama, menurunkan video konferensi pers yang berkaitan dengan pasien dari akun media sosial resmi rumah sakit, termasuk TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube.
Kedua, menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan resmi kepada keluarga pasien atas dugaan pembukaan informasi medis yang dipersoalkan.
Ketiga, menyerahkan salinan resmi dokumen berita acara audit medis internal terkait penanganan pasien kepada keluarga melalui kuasa hukumnya.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum memberikan batas waktu bagi pihak rumah sakit untuk menindaklanjuti tuntutan. Dokumen juga memuat penyebutan tenggat waktu yang berbeda pada bagian tuntutan dan peringatan lanjutan, sehingga batas waktu yang dimaksud perlu dikonfirmasi kepada pihak pengirim somasi.
Kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila tuntutan dalam somasi tidak ditindaklanjuti.
‘Langkah yang akan.kami tempuh meliputi pelaporan pidana kepada kepolisian, gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum, pengaduan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), serta pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan dan Komisi Pelindungan Data Pribadi,tambah Neko.
Neko Ferlyno juga menyatakan berharap manajemen rumah sakit dapat bersikap kooperatif dan profesional dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Bagi keluarga pasien, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan penanganan medis, tetapi juga menyangkut hak atas informasi, privasi, serta mekanisme untuk memperoleh penjelasan mengenai pelayanan kesehatan yang diberikan, tegas Neko.
Klarifikasi Rumah Sakit Masih Diperlukan
Persoalan ini menempatkan dua kepentingan yang perlu diperiksa secara cermat, yakni keterbukaan informasi kepada masyarakat dan kewajiban menjaga kerahasiaan data medis pasien.
Rumah sakit dapat memiliki kepentingan untuk memberikan penjelasan kepada publik atas suatu peristiwa. Namun, penyampaian informasi tersebut tetap perlu memperhatikan ketentuan hukum, etika profesi, dan perlindungan terhadap identitas serta data kesehatan pasien.
Hingga berita ini disusun berdasarkan dokumen somasi yang tersedia, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari manajemen RSUD Siti Fatimah Az-Zahra mengenai keberatan dan tuntutan yang diajukan tim kuasa hukum.
Konfirmasi kepada pihak rumah sakit diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar penyelenggaraan konferensi pers, jenis informasi yang disampaikan, serta tindak lanjut atas permintaan keluarga terkait audit medis internal.
Media Temporatur.com membuka ruang klarifikasi bagi pihak RSUD Siti Fatimah Az-Zahra maupun pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Jurnalis : Juharsah
Editor : Redaksi
- Penulis: Juharsah
- Editor: Suryo
- Sumber: Kuasa Hukum Orang Tua Bayi Meninggal Somasi RSUD Siti Fatimah, Persoalkan Publikasi Data Medis Pasien


Saat ini belum ada komentar