Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Riski Syah Putra Nasution, Direktur Litigasi LBH AMPUH: Aspirasi 18 Desa Bekasi Belum Tuntas, PTUN Jadi Langkah Hukum Konstitusional

Riski Syah Putra Nasution, Direktur Litigasi LBH AMPUH: Aspirasi 18 Desa Bekasi Belum Tuntas, PTUN Jadi Langkah Hukum Konstitusional

  • account_circle Suryo
  • calendar_month 7 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Riski Syah Putra Nasution, Direktur Litigasi LBH AMPUH: Aspirasi 18 Desa Bekasi Belum Tuntas, PTUN Jadi Langkah Hukum Konstitusional

BEKASI – TEMPORATUR. COM

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AMPUH INDONESIA melalui Direktur Litigasi sekaligus Advokat, Riski Syah Putra Nasution, S.H., menyoroti belum tuntasnya aspirasi masyarakat dari 18 desa di Kabupaten Bekasi terkait dugaan persoalan prosedural dalam tahapan seleksi tambahan bakal calon kepala desa.

Sorotan tersebut menguat setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3–3282 Tahun 2026 tertanggal 19 Oktober 2026 tentang pengesahan pengangkatan Bupati Bekasi.

Riski Syah Putra Nasution menegaskan dalam keterangan pers, Rabu (21/10/2026), bahwa LBH AMPUH INDONESIA bersama perwakilan 18 desa tengah mengkaji langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurutnya, langkah tersebut diarahkan untuk memperoleh kepastian hukum atas persoalan yang disampaikan masyarakat, termasuk kejelasan tindak lanjut surat Gubernur Jawa Barat mengenai evaluasi tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades).

Direktur Litigasi LBH AMPUH INDONESIA itu menjelaskan bahwa perjuangan hukum yang sedang dikaji bukan ditujukan untuk menggugat pelaksanaan Pilkades di seluruh 154 desa. Riski menegaskan, fokus perhatian pihaknya adalah dugaan persoalan prosedural di 18 desa yang menurut LBH AMPUH masih membutuhkan penjelasan dan penyelesaian dari instansi berwenang.

LBH AMPUH Soroti Aspirasi yang Belum Mendapat Kepastian

Riski Syah Putra Nasution,S.H. menyampaikan bahwa dalam perspektif hukum administrasi negara, aspirasi dan pengaduan masyarakat perlu mendapatkan penanganan sesuai kewenangan, prosedur, serta ketentuan hukum yang berlaku. LBH AMPUH INDONESIA menilai kejelasan tindak lanjut menjadi bagian penting untuk memastikan masyarakat mengetahui status pengaduan dan mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh.

Menurut Riski, LBH AMPUH INDONESIA juga menyoroti pentingnya jawaban resmi pemerintah terhadap keberatan atau aspirasi yang telah disampaikan melalui mekanisme formal.

Ia berpandangan bahwa ketidakjelasan tindak lanjut dapat menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat, terutama ketika persoalan yang disampaikan berkaitan dengan tahapan administrasi pemerintahan dan proses pemilihan kepala desa.

Sebagai landasan normatif, Riski merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur pengelolaan pengaduan masyarakat oleh penyelenggara pelayanan publik.

Dalam konteks tersebut, LBH AMPUH INDONESIA menekankan pentingnya penanganan pengaduan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 36 UU Nomor 25 Tahun 2009 mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan publik dalam menyediakan sarana pengaduan serta mengelola pengaduan. Sementara itu, Pasal 44 ayat (3) mengatur tanggapan awal atas pengaduan paling lambat 14 hari sejak pengaduan diterima, sekurang-kurangnya mengenai lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan.

Riski menegaskan bahwa penerapan ketentuan tersebut harus memperhatikan jenis pengaduan dan mekanisme yang digunakan dalam perkara 18 desa di Kabupaten Bekasi.

LBH AMPUH INDONESIA berpandangan bahwa apabila pengaduan resmi tidak ditangani sesuai kewajiban hukum yang berlaku, masyarakat dapat mempertimbangkan mekanisme pengawasan atau upaya hukum yang tersedia.

Namun, Riski menekankan bahwa kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran perlu didasarkan pada pemeriksaan dokumen, tanggal penerimaan, instansi tujuan, dan ketentuan yang berlaku terhadap pengaduan tersebut.

Riski Syah Nasution,S.H anak medan ini Soroti Mekanisme Keberatan dalam UU Administrasi Pemerintahan
Riski Syah Putra Nasution menjelaskan bahwa persoalan yang diadvokasi LBH AMPUH INDONESIA juga perlu ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Regulasi tersebut mengatur upaya administratif bagi warga masyarakat yang dirugikan oleh keputusan dan/atau tindakan pemerintahan, termasuk mekanisme keberatan dan banding administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 75.

Menurut Riski, Pasal 77 UU Administrasi Pemerintahan mengatur prosedur dan tenggang waktu penyelesaian keberatan administratif. Pasal 77 ayat (4) menetapkan penyelesaian keberatan paling lama 10 hari kerja, sedangkan ayat (5) mengatur konsekuensi apabila keberatan tidak diselesaikan dalam tenggang waktu tersebut, yakni keberatan dianggap dikabulkan, dengan tindak lanjut sebagaimana diatur dalam ayat berikutnya.

Meski demikian, Direktur Litigasi LBH AMPUH INDONESIA tersebut menegaskan bahwa ketentuan mengenai keberatan yang dianggap dikabulkan tidak dapat langsung diterapkan pada setiap surat aspirasi yang belum dijawab. Penerapannya harus terlebih dahulu memastikan bahwa surat yang disampaikan benar-benar merupakan keberatan administratif formal, diajukan kepada pejabat berwenang, serta memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Atas dasar itu, Riski menyatakan LBH AMPUH INDONESIA akan menelaah jenis dokumen yang telah disampaikan masyarakat, pejabat atau instansi penerima, tanggal penerimaan, serta keputusan atau tindakan pemerintahan yang menjadi pokok keberatan.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut diperlukan agar langkah hukum yang ditempuh memiliki dasar prosedural yang jelas dan tidak menimbulkan kekeliruan dalam memahami akibat hukum dari tidak adanya jawaban.

Objek Sengketa PTUN Masih dalam Kajian LBH AMPUH

Riski Syah Putra Nasution menegaskan bahwa rencana membawa persoalan 18 desa ke PTUN masih memerlukan kajian hukum yang cermat. LBH AMPUH INDONESIA akan menelaah objek sengketa, kedudukan hukum calon penggugat, kewenangan pengadilan, tenggang waktu, serta pemenuhan upaya administratif yang mungkin diwajibkan sebelum gugatan diajukan.

Menurut Riski, perlu ada pembedaan antara SK Mendagri tentang pengesahan pengangkatan Bupati Bekasi, dugaan persoalan prosedural seleksi tambahan bakal calon kepala desa, dan tindak lanjut administrasi atas surat maupun aspirasi masyarakat. Ketiga persoalan tersebut dapat memiliki objek, pejabat berwenang, dan jalur penyelesaian hukum yang berbeda.

LBH AMPUH INDONESIA, lanjut Riski, akan menguji apakah terdapat hubungan hukum yang relevan antara objek keputusan yang dipersoalkan dan kepentingan masyarakat dari 18 desa. Ia menegaskan bahwa keberadaan SK Mendagri tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran dalam tahapan Pilkades, sehingga dasar dan objek gugatan harus dirumuskan secara tepat apabila langkah tersebut akhirnya ditempuh.

Riski menyatakan bahwa kajian tersebut merupakan bagian dari upaya LBH AMPUH INDONESIA untuk memastikan setiap langkah hukum mempunyai dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan bahwa rencana PTUN masih berada pada tahap persiapan dan kajian, bukan pernyataan bahwa gugatan telah resmi didaftarkan.

LBH AMPUH Minta Pemerintah Berikan Penjelasan Transparan

Melalui Riski Syah Putra Nasution, LBH AMPUH INDONESIA meminta pemerintah dan instansi berwenang memberikan penjelasan resmi mengenai tindak lanjut aspirasi masyarakat dari 18 desa, termasuk status evaluasi tahapan Pilkades yang menjadi pokok keberatan mereka.

Riski menekankan bahwa keterbukaan informasi, kepastian prosedur, dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh kejelasan mengenai apakah aspirasi mereka telah diperiksa, bagaimana hasil evaluasinya, dan mekanisme apa yang tersedia untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

LBH AMPUH INDONESIA menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi masyarakat melalui jalur konstitusional. Riski menyampaikan bahwa apabila pemeriksaan terhadap dokumen dan proses yang dipersoalkan menemukan pelanggaran prosedur, pihaknya berharap koreksi dilakukan oleh instansi berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi pemerintah mengenai tanggapan atas aspirasi 18 desa tersebut. LBH AMPUH INDONESIA melalui Riski Syah Putra Nasution tetap meminta kejelasan dari instansi terkait, sementara redaksi membuka ruang bagi pemerintah dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, maupun dokumen pendukung demi pemberitaan yang berimbang.

SATU SUARA: KEADILAN UNTUK 18 DESA BEKASI!

(SUR)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less