Bekasi – Jabar || Temporatur.com
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi akan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Bekasi tentang Pembentukan Tim Jitu Pasca Bencana (Pasna) pada setiap organisasi perangkat daerah terkait.
Tim ini memiliki peran penting dalam memudahkan pengumpulan data dan tindak lanjut penanganan bencana.
“Pada awal tahun 2024, kami akan turunkan Surat Keputusan Bupati Bekasi mengenai pembentukan Tim Jitu Pasna agar komunikasi dapat lebih intens melalui rapat koordinasi dan Focus Group Discussion. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas tim agar mereka mengetahui apa yang harus dilakukan dan data apa yang diperlukan dalam penanganan pasca bencana,” jelas Genadhi Padmadisastra, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Bekasi saat diwawancarai di kantornya pada Jumat (17/11/2023).
Genadhi Padmadisastra mengatakan bahwa Tim Jitu Pasna terdiri dari para pelaksana teknis lintas instansi di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi. BPBD bertanggung jawab sebagai koordinator dan penanggungjawab dalam memenuhi kebutuhan baik bahan material untuk perbaikan kerusakan maupun penanganan dampak bencana.
“Kami tidak bekerja sendiri, fungsi koordinatif Tim Jitu Pasna melibatkan BPBD dan perangkat daerah lainnya karena unsur teknis ini yang lebih paham dalam pengkajian dan perhitungannya,” katanya.
“Misalnya, jika ada permasalahan pemukiman, kami akan melibatkan Dinas Perumahan dan Permukiman, jika berkaitan dengan infrastruktur, Dinas Sumber Daya Alam dan Bina Marga Kabupaten Bekasi; dan jika menyangkut ekonomi masyarakat, Dinas Perdagangan.”
“Kami melibatkan semua unsur perangkat daerah seperti Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dalam perhitungan dan pengkajian,” tambahnya.
Tim Jitu Pasna juga akan melakukan pengumpulan data di lokasi yang terdampak, termasuk menghitung kerusakan dan kerugian setelah terjadinya bencana alam seperti banjir, longsor, puting beliung, dan kekeringan di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Hasil kajian dari Tim Jitu Pasna, yang terdiri dari BPBD dan unsur perangkat daerah, berupa penyusunan dokumen perencanaan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan atau Rencana Pemulihan Pasca Bencana (R3P), akan disampaikan kepada kepala daerah atau Bupati Bekasi untuk ditindaklanjuti oleh perangkat daerah yang terkait,” jelas Genadhi Padmadisastra.
Dalam proses pendataan pasca bencana, terdapat lima sektor yang perlu didata oleh tim, yaitu infrastruktur, permukiman, sosial, ekonomi, dan lintas sektor. Selain itu, pemerintah daerah juga turut berperan dalam menyalurkan bantuan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana. Penanganan bencana alam merupakan tanggung jawab bersama antara instansi pemerintah, lembaga, swasta, dan masyarakat.
“Ketika terjadi kerusakan rumah akibat angin puting beliung, Bidang Kedaruratan Logistik akan menyalurkan bantuan seperti terpal dan makanan dari Dinas Sosial. Untuk perbaikan rumah, upaya tersebut akan dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman serta Baznas. Ketika ada kekeringan, Dinas Sumber Daya Alam dan Bina Marga Kabupaten Bekasi akan menurunkan pompa air dan melakukan normalisasi sungai,” ungkapnya.
Dengan adanya pembentukan Tim Jitu Pasna ini, diharapkan penanganan pasca bencana di Kabupaten Bekasi dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien. Kerja sama lintas sektor dan komunikasi yang intens akan membantu dalam pengumpulan data dan tindak lanjut penanganan. Seluruh unsur perangkat daerah, termasuk BPBD, akan bekerja sama untuk menyusun dokumen perencanaan pasca bencana yang berkualitas agar dapat memberikan dukungan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang terdampak, harapnya. (Red)
Sumber : Diskominfosantik Kab.Bekasi















