Kejati Jabar Tahan Eks Ketua DPRD dan Plt Sekwan Indramayu, Kerugian Negara Rp18,79 Miliar
- account_circle Suryo Sudharmo
- calendar_month 31 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BANDUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025. Kedua tersangka tersebut merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisial S dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD berinisial I.H.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457 atau sekitar Rp18,79 miliar.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap S dan I.H pada Rabu (21/10/2026). Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026. Kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut.
Dugaan Penggelembungan Tunjangan DPRD
Dalam proses penyidikan, penyidik mengungkap dugaan adanya penetapan kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu yang tidak didukung dokumen kebutuhan anggaran dan penilaian ulang yang memadai.
Kasus ini bermula pada 2021, ketika S yang saat itu menjabat Ketua DPRD Kabupaten Indramayu diduga berinisiatif menaikkan besaran kedua tunjangan tersebut untuk tahun anggaran 2022.
Besaran tunjangan perumahan yang ditetapkan mencapai Rp30 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp28,5 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp27 juta untuk anggota DPRD.
Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp20 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp17 juta untuk anggota DPRD.
Menurut hasil penyidikan, penentuan nominal tersebut diduga dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum penilaian ulang (appraisal) dilaksanakan. Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) disusun berdasarkan besaran tunjangan yang telah ditentukan.
Pada 30 November 2021, Plt Sekretaris DPRD berinisial I.H disebut diperintahkan oleh S untuk melakukan penilaian terhadap besaran tunjangan perumahan dan transportasi tersebut.
Diduga Ada Kenaikan 15 Persen dari Hasil Penilaian
Pada 2023, dilakukan evaluasi terhadap besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan untuk melaksanakan penilaian.
Dalam perkembangan berikutnya, penyidik menduga Sekretaris DPRD berinisial A.F membuat surat yang ditandatangani S selaku pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu, dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP.
Kenaikan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, berdasarkan uraian penyidikan, pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Perbuatan yang diduga dilakukan para tersangka tersebut kemudian dihitung menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18,79 miliar berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Tiga Orang Disangkakan dalam Perkara Ini
Dalam perkara tersebut, penyidik turut menetapkan Sekretaris DPRD berinisial A.F sebagai tersangka. Namun, pemeriksaan terhadap A.F belum dilakukan pada Rabu (21/10/2026).
Menurut keterangan dalam rilis Kejati Jabar, penundaan pemeriksaan dilakukan setelah penasihat hukum A.F mengirimkan surat keterangan dokter dan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan ketentuan primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, dakwaan subsider yang disebutkan dalam rilis tersebut merujuk pada Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejati Jawa Barat menyatakan penahanan terhadap S dan I.H dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan. Sementara itu, penyidikan terhadap A.F tetap menjadi bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD Kabupaten Indramayu tersebut.
( Penkum Kejati Jabar/Redaksi )
- Penulis: Suryo Sudharmo





Saat ini belum ada komentar