Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » LSM GANAS Desak PJT II Tertibkan Dugaan Bangunan di Sempadan Irigasi, Jembatan SDIT Wanfi Munar Jadi Sorotan

LSM GANAS Desak PJT II Tertibkan Dugaan Bangunan di Sempadan Irigasi, Jembatan SDIT Wanfi Munar Jadi Sorotan

  • account_circle Suryo
  • calendar_month 29 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LSM GANAS Desak PJT II Tertibkan Dugaan Bangunan di Sempadan Irigasi, Jembatan SDIT Wanfi Munar Jadi Sorotan

BEKASI — TEMPORATUR.COM

Lembaga Swadaya Masyarakat Gada Sakti Nusantara (LSM GANAS) mendesak Perum Jasa Tirta II (PJT II) menindaklanjuti dugaan bangunan dan jembatan yang berdiri di atas saluran irigasi maupun sempadan sungai di wilayah Kabupaten Bekasi.

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah akses jembatan menuju Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Wanfi Munar, di Kampung Polu Pisang, Desa Karanganyar, Kecamatan Karangbahagia.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat laporan resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM GANAS yang ditujukan kepada pimpinan PJT II Wilayah I Seksi Lemah Abang. Dalam dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi, laporan bernomor 081/DPP/GANAS/X/2026 itu memuat dugaan bangunan yang berdiri di atas sungai, bahu sungai, atau sempadan sungai.

Ketua Umum LSM GANAS, Brian Shakti, bersama tim investigasi sebelumnya meninjau lokasi pada Senin (12/10/2026). Mereka menyoroti keberadaan bangunan dan jembatan beton yang diduga berada di area pengairan.

LSM GANAS meminta PJT II melakukan pemeriksaan lapangan, memastikan status lahan, serta memeriksa kelengkapan izin pembangunan dan pemanfaatannya. Organisasi tersebut juga meminta agar tindakan dilakukan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

LSM GANAS Soroti Potensi Gangguan Fungsi Irigasi

Dalam surat pengaduannya, LSM GANAS menguraikan sejumlah potensi dampak lingkungan apabila bangunan berada di area saluran atau sempadan sungai tanpa memenuhi ketentuan.

Dampak yang disoroti meliputi kemungkinan terhambatnya aliran air, terganggunya akses pemeliharaan saluran, risiko kerusakan tebing, hingga potensi genangan atau banjir apabila kapasitas aliran terganggu.

Dokumen tersebut juga menyinggung dugaan pembuangan air limbah domestik ke saluran pengairan. Namun, dugaan mengenai pencemaran maupun dampak terhadap aliran air itu masih memerlukan pemeriksaan teknis dan pembuktian oleh instansi terkait.

Menurut LSM GANAS, fungsi utama saluran irigasi harus tetap terlindungi. Karena itu, keberadaan bangunan dan jembatan di area yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengairan perlu diperiksa berdasarkan kondisi faktual serta dokumen resmi.

Minta Legalitas Bangunan dan Status Lahan Diperiksa

LSM GANAS turut mempertanyakan apakah bangunan dan jembatan yang disorot telah memenuhi persyaratan perizinan serta ketentuan mengenai sempadan sungai atau saluran irigasi.

Dalam laporannya, organisasi tersebut merujuk sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 mengenai penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau.

LSM GANAS meminta PJT II memastikan terlebih dahulu status dan batas area pengairan di lokasi yang dilaporkan, termasuk kewenangan pengelolaannya serta persyaratan yang berlaku bagi pembangunan jembatan dan fasilitas di sekitarnya.

Penentuan apakah suatu bangunan melanggar ketentuan tidak cukup hanya berdasarkan pengamatan visual. Pemeriksaan dokumen perizinan, pengukuran batas sempadan, serta verifikasi status lahan diperlukan agar penanganannya memiliki dasar yang kuat.

Desak Penindakan Jika Pelanggaran Terbukti

Dalam bagian tuntutan atau harapan, LSM GANAS meminta PJT II menindaklanjuti laporan mengenai dugaan bangunan liar di wilayah kerja Seksi Lemah Abang, termasuk area yang disebut berada pada ruas BKG 10/11 Kedunggede.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, LSM GANAS berharap instansi berwenang mengambil langkah sesuai peraturan, mulai dari teguran administratif hingga tindakan penertiban apabila memenuhi persyaratan hukum.

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan jaringan pengairan tetap berfungsi dan dapat dipelihara tanpa hambatan.

Klarifikasi PJT II dan Pihak Yayasan Dinantikan

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari PJT II mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut. Konfirmasi dari pihak Yayasan Wanfi Munar Karangbahagia mengenai status lahan, perizinan, serta dasar pembangunan jembatan juga masih diperlukan.

Redaksi akan berupaya meminta penjelasan dari seluruh pihak terkait agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang dan berdasarkan fakta yang terverifikasi.

(Sur)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less