Terjerat Laporan Hukum, Perpanjangan KITAS WNA Korea di Imigrasi Bekasi Disorot

Terjerat Laporan Hukum, Perpanjangan KITAS WNA Korea di Imigrasi Bekasi Disorot
Foto : kantor Imigrasi Bekasi

Terjerat Laporan Hukum, Perpanjangan KITAS WNA Korea di Imigrasi Bekasi Disorot

BEKASI – Temporatur.com

Proses perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial KD memicu kritik dari kalangan praktisi hukum.

Imigrasi Bekasi diminta memberikan klarifikasi terkait transparansi prosedur administrasi, mengingat yang bersangkutan tengah menghadapi laporan hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

KD dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi terkait dugaan penggelapan dana dalam konflik internal di PT Globe Abadi Sejahtera.

Pihak penjamin lama KD juga dikabarkan telah mengajukan permohonan pengawasan status keimigrasian kepada instansi terkait.

Bacaan Lainnya

Desakan Transparansi Prosedur

Direktur Pusat Studi Hukum Advokasi Bhagasasi (PSHAB), Hani Siswadi, S.H., M.Si., menekankan bahwa di tengah status hukum yang berjalan, mekanisme perpindahan penjamin KD harus dipastikan sesuai dengan regulasi.”Perlu dipastikan seluruh proses administrasi, termasuk perpindahan penjamin, berjalan sesuai ketentuan. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keimigrasian kita,” ujar Hani,

.Ia menegaskan bahwa setiap tahapan harus mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta aturan pelaksana dalam PP Nomor 48 Tahun 2021.Fungsi Kontrol SosialSenada dengan hal tersebut, Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, menyatakan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi syarat mutlak dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, status hukum yang sedang dihadapi subjek tidak boleh diabaikan dalam proses administrasi negara.

“Kami melihat pentingnya keterbukaan informasi. Ini bukan soal menghakimi, tetapi memastikan prosedur berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” kata Hisar, Senin 4/5.

Ia juga mendorong agar otoritas keimigrasian menjunjung tinggi asas keadilan dan tidak memberikan ruang bagi praktik yang menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.

Menunggu Tanggapan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Imigrasi Bekasi maupun Direktorat Jenderal Imigrasi belum memberikan keterangan resmi terkait status perpanjangan KITAS KD.

Upaya konfirmasi terus dilakukan untuk mendapatkan informasi yang berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik cover both sides.

Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari otoritas terkait agar proses hukum dan administrasi dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *