Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » DPRD Kabupaten Bekasi Paripurnakan Pemberhentian Ade Kuswara Kunang, Usulkan Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Definitif

DPRD Kabupaten Bekasi Paripurnakan Pemberhentian Ade Kuswara Kunang, Usulkan Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Definitif

  • account_circle Suryo
  • calendar_month 2 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DPRD Kabupaten Bekasi Paripurnakan Pemberhentian Ade Kuswara Kunang, Usulkan Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Definitif

BEKASI — TEMPORATUR.COM

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Paripurna pada Jumat (16/10/2026) untuk menindaklanjuti pemberhentian Ade Kuswara Kunang dari jabatan Bupati Bekasi sekaligus mengusulkan Wakil Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menjadi Bupati Bekasi definitif guna melanjutkan sisa masa jabatan.

Rapat paripurna tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat. Agenda itu tercantum dalam surat undangan resmi DPRD Kabupaten Bekasi tertanggal 15 Oktober 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD, H. Ade Sukron Hanas.

Pengusulan Asep Surya Atmaja menjadi kepala daerah definitif merupakan bagian dari mekanisme administratif untuk menjaga kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi.

Setelah diproses melalui DPRD, usulan tersebut akan diteruskan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberhentian Ade Kuswara Kunang Ditetapkan Mendagri

Pemberhentian Ade Kuswara Kunang dari jabatan Bupati Bekasi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 tertanggal 8 Oktober 2026. Keputusan tersebut menyatakan pemberhentian berlaku mulai 22 September 2026.

Keputusan itu diterbitkan setelah adanya putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg. Dalam perkara tersebut, Ade Kuswara Kunang dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Dengan ditetapkannya pemberhentian tersebut, DPRD Kabupaten Bekasi melanjutkan tahapan pengusulan Wakil Bupati menjadi Bupati definitif untuk mengisi jabatan kepala daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

Ade Sukron: Proses Pengusulan Mengikuti Mekanisme

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H. Ade Sukron Hanas, menjelaskan bahwa rapat paripurna menjadi bagian dari proses pengusulan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif.

Menurut Ade Sukron, DPRD telah menerima surat pemberhentian Ade Kuswara Kunang pada 12 Oktober 2026. Selanjutnya, pimpinan DPRD bersama Badan Musyawarah memproses penjadwalan rapat paripurna.

Ade Sukron mengatakan, setelah proses pengusulan melalui rapat paripurna, dokumen akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Tahapan penetapan dan pelantikan Asep sebagai Bupati Bekasi definitif selanjutnya mengikuti prosedur administrasi dan kewenangan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

Asep Surya Atmaja: Saya Mengikuti Proses yang Berjalan

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menyatakan dirinya mengikuti proses dan mekanisme yang sedang berjalan terkait pengangkatannya menjadi Bupati Bekasi definitif.

“Saya mengikuti prosesnya saja yang sedang berjalan,” ujar Asep saat menjawab pertanyaan wartawan, Jumat (16/10/2026).

Ketika ditanya mengenai calon Wakil Bupati Bekasi yang nantinya akan mendampinginya, Asep menjelaskan bahwa proses penentuan calon dilakukan melalui mekanisme DPRD dengan melibatkan partai-partai pengusung.

“Ya, nanti ada dua calon dari partai pengusung yang menjadi calon wakil bupati. Nanti prosesnya melalui DPRD,” kata Asep.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi juga akan melalui tahapan tersendiri sesuai mekanisme yang berlaku.

Menjaga Keberlanjutan Pemerintahan Daerah

Pergantian kepemimpinan daerah menjadi tahapan penting bagi keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bekasi. Kepastian status kepala daerah diperlukan untuk mendukung koordinasi antarperangkat daerah, pelaksanaan program pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Proses pengusulan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif kini menjadi perhatian publik. Selain menunggu tahapan administrasi hingga penetapan dan pelantikan, masyarakat juga menantikan kepastian mengenai proses pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi.

Proses pengusulan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif dan pengisian jabatan Wakil Bupati selanjutnya akan mengikuti mekanisme serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi.

(Sur)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less