Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Dugaan Penggelapan 20 Sertifikat, Kuasa Hukum Ahli Waris Desak Menteri Hukum dan Kapolri Periksa Oknum Notaris

Dugaan Penggelapan 20 Sertifikat, Kuasa Hukum Ahli Waris Desak Menteri Hukum dan Kapolri Periksa Oknum Notaris

  • account_circle Suryo
  • calendar_month 56 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dugaan Penggelapan 20 Sertifikat, Kuasa Hukum Ahli Waris Desak Menteri Hukum dan Kapolri Periksa Oknum Notaris

TANGERANG — TEMPORATUR.COM

Kuasa hukum keluarga almarhum Dr. H. Zakiruddin Djamin, S.H, M.H., M.M., M.BA., mendesak Menteri Hukum dan Kapolri untuk segera mengusut tuntas dugaan mafia tanah dan penggelapan dokumen yang dilakukan oleh oknum notaris berinisial SD dan rekannya, H.

Pihak keluarga meminta perlindungan hukum agar 20 aset sertifikat hak milik (SHM) serta tiga akta Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dapat segera dikembalikan kepada ahli waris.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Ahli Waris, Dr. M. Edward Toruan, S.H., M.H., saat menggelar konferensi pers bersama perwakilan ahli waris, Alex dan Rian, di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (7/10).

Edward meminta Menteri Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) turun tangan memeriksa oknum notaris tersebut karena dituding telah menguasai puluhan dokumen berharga milik kliennya selama bertahun-tahun tanpa kejelasan minuta dan dokumen aslinya.

Selain dugaan penggelapan dokumen, SD juga dilaporkan atas dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah sesuai Pasal 242 KUHP.

Tuduhan ini mencuat setelah terlapor memberikan keterangan dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Tangerang yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.

Terlapor sempat berdalih bahwa seluruh berkas asli dan akta tersebut telah disita oleh Bareskrim Polri terkait penanganan kasus pembobolan salah satu bank syariah di Bogor.

Namun, klaim tersebut terbantahkan setelah pihak kuasa hukum berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.

Berdasarkan surat pernyataan resmi yang dikeluarkan institusi kepolisian tersebut, Bareskrim menegaskan tidak pernah melakukan penyitaan terhadap berkas-berkas asli milik ahli waris.

Pihak keluarga mengaku kecewa lantaran perkara ini sebenarnya telah dilaporkan ke Polres Bogor Kota dengan sangkaan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kendati demikian, penanganan kasus dinilai berjalan sangat lambat dan tidak menunjukkan kemajuan signifikan meskipun sudah bergulir selama empat tahun.

Upaya gugatan perdata baru pun telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, terlapor tercatat sudah mangkir sebanyak sembilan kali dari panggilan sidang, meskipun surat panggilan resmi telah disampaikan secara patut melalui kantornya maupun via pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) Cabang Bogor.

Dalam tuntutannya, Edward menegaskan bahwa kliennya hanya menuntut transparansi, kejujuran, dan pengembalian hak-hak keperdataan yang sah.

Pihaknya menantang terlapor untuk membuktikan keabsahan dokumen yang mereka klaim.

“Yang kami minta itu sederhana saja, tunjukkan di mana PPJB yang mereka buat, di mana minutanya, dan kembalikan 20 sertifikat milik ahli waris. Kalau memang akta itu ada dan sah, tunjukkan kepada kami. Jika terbukti benar, saya pribadi sebagai kuasa hukum siap mundur,” tegas Edward.

Secara khusus, pihak keluarga menaruh harapan besar kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas agar memberikan atensi penuh terhadap kasus ini.

Pernyataan Kapolri baru yang berkomitmen mengedepankan kepentingan masyarakat diharapkan menjadi titik terang bagi penyelesaian kasus yang berlarut-larut tersebut.

“Saya bangga dengan Pak Kapolri baru bahwa ada statement beliau mengatakan Polri adalah untuk masyarakat. Oleh karena itu, insyaallah semoga Pak Kapolri yang baru amanah dalam menjalankan tugasnya,” ujar Edward.

Ia juga meminta jajaran Kementerian Hukum untuk segera memanggil SD guna memproses pemeriksaan berkas PPJB, akta jual beli, minuta, dan 20 sertifikat yang dikuasainya.

Akibat konflik hukum yang telah menyita waktu hingga belasan tahun ini, pihak keluarga mengaku mengalami tekanan psikologis yang berat.

Kondisi tersebut dilaporkan turut berdampak buruk pada kesehatan orang tua serta anggota keluarga ahli waris lainnya.

(SS)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less