Pendidikan Gratis Cuma Slogan: SDN 02 Hegarmanah Cikarang Timur Jadikan Perpisahan Lahan Pungli, Tabungan Orang Tua Diperas!

Pendidikan Gratis Cuma Slogan: SDN 02 Hegarmanah Cikarang Timur Jadikan Perpisahan Lahan Pungli, Tabungan Orang Tua Diperas!
Dok. Temporatur.com

Pendidikan Gratis Cuma Slogan: SDN 02 Hegarmanah Cikarang Timur Jadikan Perpisahan Lahan Pungli, Tabungan Orang Tua Diperas!

KABUPATEN BEKASI – Temporatur.com

Slogan pendidikan gratis di Kabupaten Bekasi kembali terbukti hanya menjadi pemanis di atas kertas. Praktik pungutan liar (pungli) berkedok seremonial kelulusan secara terang-terangan terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur. Pihak sekolah dan komite diduga nekat menetapkan tarif wajib Rp75.000 per siswa demi sebuah acara perpisahan, sebuah langkah arogan yang mengangkangi hukum dan mencekik leher orang tua murid.

Kebijakan sepihak ini memicu gelombang kemarahan wali murid. Bagi pejabat atau pengelola sekolah, uang Rp75.000 mungkin dinilai kecil. Namun bagi masyarakat kecil yang berpenghasilan pas-pasan, nominal tersebut sangat besar.

Ironisnya, demi menjaga mental anak-anak mereka agar tidak dikucilkan atau malu di hadapan teman-temannya, sejumlah orang tua terpaksa memotong uang tabungan darurat yang seharusnya digunakan untuk menyambung hidup dan membeli kebutuhan pokok keluarga.

Menantang Hukum dan Aturan Negara

Bacaan Lainnya

Tindakan SDN 02 Hegarmanah ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pembangkangan hukum yang nyata. Pengelola sekolah terkesan “buta dan tuli” terhadap rentetan regulasi yang melarang keras pungutan di institusi pendidikan dasar negeri:

1.UU No. 20 Tahun 2003 (Sistem Pendidikan Nasional): Pasal 34 ayat (2) menegaskan pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

2.Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Pasal 9 ayat (1) melarang keras dokumen pungutan biaya apa pun di SD Negeri, termasuk untuk perpisahan, wisuda, atau karyawisata.

3.Permendikbud No. 75 Tahun 2016: Menegaskan Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan. Ketika sebuah biaya ditentukan nominalnya, bersifat mengikat, dan wajib dibayar, maka itu sah disebut Pungli, bukan sumbangan sukarela.

Surat Edaran Disdik:

Tindakan ini juga menampar instruksi Dinas Pendidikan yang secara tegas meminta acara perpisahan digelar sederhana di lingkungan sekolah tanpa membebani wali murid sepeser pun.

Ke Mana Larinya Dana BOS?

Pungutan ini menyisakan pertanyaan besar dan kecurigaan publik: Ke mana perginya Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan negara setiap tahun?

Jika untuk acara internal siswa saja sekolah masih harus memeras kantong orang tua, publik patut mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di SDN 02 Hegarmanah.

Alasan klasik “kesepakatan komite” atau “keinginan orang tua” tidak bisa lagi dijadikan tameng pelindung untuk melegalkan tindakan ilegal ini.

Berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181, pendidik dan tenaga kependidikan yang terbukti melakukan pelanggaran ini terancam sanksi administratif berat. Lebih dari itu, tindakan menetapkan pungutan wajib tanpa dasar hukum yang sah berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi dan pemerasan.

Menanti Taring Dinas Pendidikan dan Siber Pungli

Langkah SDN 02 Hegarmanah yang memanfaatkan momentum kelulusan sebagai ladang bisnis musiman tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja.

Jika kasus ini menguap tanpa sanksi, maka potret buram pendidikan di Kabupaten Bekasi akan semakin kelam, dan sekolah lain akan merasa aman untuk meniru langkah serupa.

Masyarakat dan orang tua murid kini menagih taring dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi serta Tim Satgas Saber Pungli Polres Metro Bekasi.

Tindakan tegas, pencopotan jabatan kepala sekolah, hingga proses hukum harus dilakukan untuk memberi efek jera.

Pendidikan adalah hak anak bangsa, bukan komoditas pemerasan berkedok tradisi kelulusan.Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SDN 02 Hegarmanah masih memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi apa pun atas keresahan yang mereka ciptakan sendiri.

Hingga berita ini di terbitkan pihak sekolah belum memberikan klarifikasi. Wartawan Temporatur. com masih mencoba menghubungi pihak sekolah SDN 02 Hegarmanah.

(SS/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *