Ketua DPR RI Puan Maharani Ketuk Palu, RUUTNI Resmi Disahkan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, resmi mengetuk palu tanda persetujuan seluruh anggota DPR RI terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUUTNI). Persetujuan ini berdasarkan hasil pembahasan substansi materi yang difokuskan pada tiga poin utama.
Poin pertama adalah perubahan Pasal 7 yang menyangkut tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Tugas pokok TNI yang sebelumnya berjumlah 14, kini bertambah menjadi 16. Penambahan ini mencakup tugas membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.(20-3-2025)
Poin kedua terkait Pasal 47 mengenai penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga. Berdasarkan hasil pembahasan, jumlah kementerian dan lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif meningkat dari 10 menjadi 14, sesuai permintaan pimpinan kementerian dan lembaga tersebut. Meski begitu, prajurit tetap tunduk pada aturan administrasi yang berlaku di lingkungan instansi tersebut. Selain itu, untuk jabatan sipil lainnya, prajurit hanya dapat menduduki posisi setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Poin ketiga yang menjadi fokus adalah perubahan masa dinas keprajuritan yang diatur dalam Pasal 3. Ketua Komisi I DPR RI menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan demi keadilan. Masa dinas yang sebelumnya dibatasi hingga usia 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk bintara serta tamtama kini mengalami penyesuaian sesuai jenjang kepangkatan masing-masing.
Dalam sidang, DPR bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan UU ini tetap berlandaskan pada nilai demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta hukum nasional dan internasional yang berlaku.
“Apakah fraksi-fraksi dapat menyetujui RUU ini?” tanya Puan Maharani sebelum mengetuk palu. Dengan dukungan bulat, RUUTNI pun resmi disahkan sebagai undang-undang. **
(ER)















