Ketua Dekopnda Bekasi: “Polemik Aset KUD Tani Jaya yang Dijual Menjadi Tanggungjawab Anggota dan Pengurus ???”
Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Bekasi, H. Toto, menegaskan bahwa tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan milik para anggota koperasi. Penegasan ini disampaikan menyusul polemik terkait lenyapnya bangunan di lahan KUD Tani Jaya yang terletak di Jl. Raya Sukatani, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Menurut H. Toto, aset koperasi diperoleh melalui pinjaman bank dan sepenuhnya menjadi milik anggota koperasi. “Segala keputusan terkait aset koperasi harus melalui persetujuan anggota. Aset yang telah dibeli oleh koperasi, baik tanah maupun bangunan, adalah milik bersama anggota, bukan milik pihak lain atau pemerintah,” tegasnya.
H. Toto menjelaskan bahwa pengelolaan aset koperasi, termasuk tanah dan bangunan, sepenuhnya berada di bawah kewenangan pengurus koperasi berdasarkan musyawarah mufakat anggota. Ia menambahkan, pemerintah tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengelola atau menentukan penggunaan aset tersebut.
Pernyataan ini muncul setelah bangunan di atas lahan KUD Tani Jaya dilaporkan telah lenyap. Kasus ini memicu perhatian publik di Kecamatan Sukatani, dengan pertanyaan utama: siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya aset tersebut?
H. Toto mengingatkan bahwa persoalan aset koperasi merupakan urusan internal yang harus diselesaikan melalui mekanisme koperasi. “Kejadian ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak, khususnya anggota koperasi, untuk menjaga aset mereka. Semua keputusan harus berdasarkan musyawarah dan mufakat,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Sukatani, yang berharap ada kejelasan dan langkah konkret dari pengurus koperasi untuk menyelesaikan persoalan ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengurus KUD Tani Jaya terkait polemik tersebut. **
*ER)















