Karena Tersinggung Korban Meludah, Tersangka Nanang Gimbal Menghabisi Nyawa Sandy  Permana

Karena Tersinggung Korban Meludah, Tersangka Nanang Gimbal Menghabisi Nyawa Sandy  Permana

Bekasi – Temporatur.com

Tersangka Nanang Iwan alias Nanang Gimbal (47) telah ditangkap atas kasus pembunuhan terhadap Sandy Permana (46), seorang pemain sinetron drama kolosal. Kejadian tragis ini terjadi di Perumahan TNI/Polri, Cibarusah, Kabupaten Bekasi pada Minggu, 12 Januari 2025.

Motif dari tindakan tersebut didasari oleh emosi sesaat akibat merasa tersinggung, dimana korban dilaporkan meludah ke arah tersangka.

Kombes Pol Wira Satya Triputra dari Direskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa tim gabungan berhasil mengungkap kasus ini dengan mengungkap kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian korban. Tersangka melarikan diri setelah menusuk korban dengan sebuah pisau yang diambil dari kandang ayam di dekat rumahnya. Korban menderita luka-luka serius di beberapa bagian tubuhnya dan meninggal dunia karena kehabisan darah.

Tersangka Nanang sekarang dijerat Pasal 338 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun. Investigasi lebih lanjut masih berlangsung, dan pihak berwenang tengah melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terang Kombes Pol.Wira Satya Putra, pada Kamis, 16/01/2025.

Bacaan Lainnya

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil hukum ke tangan sendiri dan memberikan kerjasama dalam rangka menciptakan rasa aman bersama. Kejadian seperti ini harus dijadikan pelajaran bersama bahwa tindakan kekerasan tidak akan pernah membawa solusi yang baik. Semoga kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk selalu menyelesaikan masalah dengan cara yang elegan dan terhormat. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama untuk mewujudkan masyarakat yang aman dan damai, pungkasnya.**

(MA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *