Eksepsi Dikabulkan Hakim, Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi dengan Terdakwa Dokter Tifa Dihentikan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur resmi mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Putusan sela ini dibacakan terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo pada Kamis 23/7/2026.
Akibat dikabulkannya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan pemeriksaan perkara Dokter Tifa segera dihentikan sebelum memasuki tahap pembuktian pokok perkara.
Dakwaan Jaksa Dinilai Cacat HukumKetua Majelis Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum. Dakwaan tersebut dinilai kabur dan tidak cermat dalam menguraikan tindak pidana.
Mencampuradukkan pasal antara KUHP lama dan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Atas dasar pertimbangan tersebut, pihak pengadilan juga memerintahkan pengembalian berkas perkara beserta seluruh barang bukti kepada kejaksaan.
Meski memenangkan putusan sela ini, Dokter Tifa belum sepenuhnya bebas murni dari jerat hukum. Secara hukum acara pidana, pembatalan ini terjadi hanya karena cacat formal pada dokumen dakwaan jaksa.Pihak JPU masih memiliki hak hukum untuk memperbaiki formula dakwaannya. Jaksa dapat melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke pengadilan guna memulai persidangan baru di masa mendatang.
(SS/Red)
















