Catatan dari Masjid Al-Ikhlas: Islam Sebagai Pilar Utama Pembentukan Republik Indonesia
Islam sebagai agama mayoritas penduduk Indonesia terbukti menjadi pilar utama dan strategis dalam proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sejarah mencatat bahwa kemerdekaan dan keberadaan negara ini merupakan buah dari kesadaran spiritual dan perjuangan kolektif yang panjang.
Hal ini juga ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa kemerdekaan Indonesia terjadi “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa”.
Pendiri Majalah Patriot sekaligus mantan Pemimpin Redaksi Majalah Presisi Hukum POLRI, KH Ronggo Sutrisno Tahir, membagikan refleksi historisnya mengenai andil besar umat Islam dalam panggung sejarah bangsa. Catatan kecil ini lahir dari serambi Masjid Al-Ikhlas, Janur Kuning, Priuk.Perekat Persatuan Pra-KemerdekaanSebelum nama “Indonesia” lahir, wilayah Nusantara terpecah-pecah menjadi ratusan kerajaan dan kesultanan.
Dalam kondisi tersebut, jaringan ulama, pesantren, serta organisasi Islam garis depan seperti Sarekat Islam, Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama (NU) hadir menjadi wadah pergerakan nasional.
Melalui jaringan tersebut, ide-ide persatuan tentang sebuah bangsa yang satu disebarkan secara masif jauh sebelum tahun 1945.Bahan Bakar Nasionalisme Melawan PenjajahSemangat religiusitas juga menjadi motor penggerak perlawanan terhadap kolonialisme.
Berbagai perlawanan lokal seperti Perang Diponegoro, Perang Aceh, hingga perlawanan rakyat di Banten digerakkan oleh para ulama dan santri dengan doktrin perang sabil atau jihad melawan penjajahan.
Nilai perjuangan inilah yang kemudian bertransformasi menjadi bahan bakar nasionalisme modern.
Ruang Kompromi di BPUPKI dan PPKIPeran politik tokoh-tokoh Islam sangat krusial dalam merumuskan fondasi negara pada sidang BPUPKI dan PPKI 1945. Tokoh besar seperti KH Wahid Hasyim, KH Agus Salim, dan Ki Bagus Hadikusumo terlibat langsung dalam merancang dasar negara.
Meskipun Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 awalnya mencantumkan klausa “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, para tokoh Islam dengan kebesaran hati menyetujui penghapusan frasa tersebut pada 18 Agustus 1945.
Langkah akomodatif ini diambil demi menjaga persatuan dengan kelompok nasionalis dan warga non-Muslim, yang kemudian melahirkan Sila Pertama Pancasila: “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Identitas Pasca-Kemerdekaan
Setelah kemerdekaan diraih, Islam tetap melekat kuat sebagai identitas mayoritas penduduk.
Secara legal formal, aspek hukum keluarga Islam diakomodasi resmi ke dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Di sisi lain, ormas besar seperti NU dan Muhammadiyah terus konsisten bergerak membangun peradaban bangsa lewat sektor pendidikan, kesehatan, dan sosial.Bukan Negara Agama, Bukan Negara SekulerIndonesia memilih jalan unik: tidak menjadi negara Islam, namun juga tidak menjelma sebagai negara sekuler. Logika empirik bangsa membuktikan bahwa kekuatan spiritual memiliki peran besar dalam pembentukan negara kebangsaan yang berdasarkan Pancasila. Pengaruh Islam di Indonesia hadir melalui pendekatan kultural dan politik yang kuat, bukan lewat sistem pemerintahan tunggal.
Sangat tepat untuk menyimpulkan bahwa Islam adalah salah satu kekuatan pendorong utama dalam persatuan, perlawanan, dan perumusan ide kemerdekaan.
Tanpa kontribusi nyata dari para ulama dan umat Islam, arah sejarah menuju proklamasi 1945 dipastikan akan menempuh jalan yang sangat berbeda.
(**)
Opini : KH. Ronggo Sutrisno Tahir
















