Oleh: Obor Panjaitan, Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR)
Dinamika politik dan pemerintahan di era digital semakin terbuka. Kritik publik kini dengan mudah tersalurkan melalui media massa dan media sosial, bahkan mampu menggiring opini hingga melahirkan aksi massa di berbagai daerah.
Baru-baru ini kalangan jurnalis dihebohkan oleh pernyataan Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang dinilai melecehkan, merendahkan, dan menyudutkan profesi jurnalis.
Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, wartawan berhak, bahkan wajib, mengajukan pertanyaan yang sifatnya konfirmasi atau klarifikasi, sepanjang disampaikan dengan santun dan bertujuan mengungkap fakta—termasuk pertanyaan yang sangat tajam sekalipun.
Bertanya adalah tugas wartawan, sepanjang yang ditanyakan untuk kepentingan umum dan relevan dengan tema yang terkait. Itu bukan kejahatan. Dan perlu diingat, menjawab, mengonfirmasi, atau mengklarifikasi adalah kewajiban pejabat dan publik figur—bukan bentuk kemurahan hati.
Karena itu, ketika seorang pejabat publik memilih memblokir kontak wartawan dan menghindar dari konfirmasi hanya karena tidak menyukai pertanyaan kritis yang diajukan, yang bersangkutan telah gagal memahami esensi jabatan publik yang diembannya.
Pasal 6 Undang-Undang Pers menegaskan peran pers untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi, memperjuangkan keadilan dan kebenaran, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Jadi, mengkritik pemerintah, BUMN, perusahaan swasta, partai politik, pejabat, maupun pemilik modal bukan penyimpangan dari fungsi pers. Itulah pekerjaan yang diberikan undang-undang kepada pers.
Ketika media mengawasi penggunaan anggaran negara, mengungkap konflik kepentingan, mempertanyakan kebijakan publik, atau memeriksa keputusan sebuah BUMN, sesungguhnya media sedang menjalankan mandat tersebut—sebagaimana yang dilakukan kalangan Jurnalis.
Kritik tidak boleh dihentikan hanya karena objek pemberitaan berpotensi menjadi pemasang iklan.
Namun, media juga merupakan badan usaha. Kami harus membayar wartawan, editor, fotografer, videografer, ilustrator, pengelola data, tenaga teknologi, biaya server, keamanan digital, kantor, dan berbagai kebutuhan lain yang memungkinkan jurnalisme diproduksi secara profesional.
Pertama, pemberitaan kritis mengenai satu kebijakan tidak berarti seluruh dimensi organisasi tersebut negatif. Setiap lembaga memiliki banyak program, capaian, tantangan, dan pesan yang dapat dikomunikasikan kepada publik. Ruang iklan dapat digunakan untuk menjelaskan sisi-sisi tersebut secara sah, terbuka, dan terukur.
Kedua, anggaran komunikasi dan publikasi media di lingkungan kementerian, BUMN, dan pemerintah pusat- daerah bukan uang pribadi pejabat humas.
Sumbernya berasal dari anggaran negara atau aset badan usaha milik negara. Tujuan komunikasinya seharusnya memastikan publik memperoleh informasi mengenai kebijakan dan pelayanan mereka—bukan memberi hadiah kepada media yang patuh, atau semata karena kedekatan dengan alasan klise “atas permintaan pimpinan”.
Ketika anggaran publikasi media dengan sengaja hanya dialokasikan kepada media yang tidak kritis, iklan berubah menjadi alat pendisiplinan. Media yang jinak dipelihara, sedangkan media independen ditekan secara ekonomi.
Praktik tersebut bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers dan fungsi kontrol sosial yang dijamin Undang-Undang Pers. Negara tidak boleh melakukan, melalui instrumen anggaran dan belanja iklan, apa yang tidak dapat dilakukannya melalui pembredelan.
Independensi bukan berarti perusahaan pers tidak boleh memiliki pendapatan. Independensi berarti pendapatan tidak boleh membeli keputusan redaksi.
Masalah yang justru semakin sering terjadi adalah upaya sebagian praktisi humas untuk menghapus garis pemisah tersebut. Ada pihak yang meminta materi humas diterbitkan persis seperti yang mereka kirimkan, tanpa penyuntingan, tetapi menolak bila materi itu diberi label iklan. Mereka menghendaki kewenangan seperti pemasang iklan, sekaligus kredibilitas yang hanya dimiliki oleh berita organik.
















