Oleh: Obor Panjaitan, Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR) Dinamika politik dan pemerintahan di era digital semakin terbuka. Kritik publik kini dengan mudah tersalurkan melalui media massa dan media sosial, bahkan mampu menggiring opini hingga melahirkan aksi massa di berbagai daerah. Baru-baru ini kalangan jurnalis dihebohkan oleh pernyataan Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang dinilai melecehkan, merendahkan, dan menyudutkan profesi jurnalis. Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, wartawan berhak, bahkan wajib, mengajukan pertanyaan yang sifatnya konfirmasi atau klarifikasi, sepanjang disampaikan dengan santun dan bertujuan mengungkap fakta—termasuk pertanyaan yang sangat tajam sekalipun. Bertanya adalah tugas wartawan, sepanjang yang ditanyakan untuk kepentingan umum dan relevan dengan tema yang terkait. Itu bukan kejahatan. Dan perlu diingat, menjawab, mengonfirmasi, atau mengklarifikasi adalah kewajiban pejabat dan publik figur—bukan bentuk kemurahan hati. Karena itu, ketika seorang pejabat publik memilih memblokir kontak wartawan dan menghindar dari konfirmasi hanya karena tidak menyukai pertanyaan kritis […]











