Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Cek Aplikasi Sentuh Tanahku, ATR/BPN : Tarif Layanan Pertanahan Telah Diatur Secara Resmi Dari Pemerintah

Cek Aplikasi Sentuh Tanahku, ATR/BPN : Tarif Layanan Pertanahan Telah Diatur Secara Resmi Dari Pemerintah

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.


JAKARTA, Temporatur.com || Bagi sebagian masyarakat, mengurus urusan pertanahan sering kali menjadi pengalaman yang membingungkan. Pertanyaan soal biaya yang harus dibayar, komponen apa saja yang dikenakan, hingga cara penghitungannya, kerap muncul ketika seseorang hendak mengurus sertipikat tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya.

Di tengah kebutuhan masyarakat akan informasi yang jelas dan transparan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan bahwa seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan dapat diakses oleh masyarakat.

“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad pada Senin (06/07/26)

Foto : Dok.Ist/ATR/BPN


Achmad mengatakan, dalam regulasi tersebut telah diatur berbagai rumus perhitungan biaya layanan pertanahan. “Di PP 128/2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, kemudian pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, dan berbagai macam kegiatan pertanahan sudah ada di sana ya,” jelasnya.

Sebagai contoh, biaya peralihan hak dapat dihitung melalui rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000. PP tersebut tak hanya mengatur biaya layanan utama, di dalamnya juga tertuang aturan berbagai komponen kegiatan lapangan yang mungkin diperlukan dalam proses pelayanan pertanahan.

“Di dalam PP Nomor 28 Tahun 2015 tersebut juga ada terkait dengan kegiatan lapangan di Pasal 21, lalu terkait dengan transportasi, akomodasi, dan konsumsi,” lanjut Kepala Biro Humas dan Protokol.

Keterbukaan informasi, termasuk mengenai tarif layanan pertanahan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan mengetahui besaran biaya yang berlaku, masyarakat dapat lebih tenang ketika mengurus hak atas tanah sekaligus terhindar dari informasi yang keliru.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui estimasi biaya secara lebih praktis, perhitungan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini disediakan agar masyarakat dapat memperoleh informasi dengan lebih mudah hanya dari genggaman tangan. Karena itu, sebelum datang ke Kantor Pertanahan atau mengajukan layanan, masyarakat dianjurkan untuk mencari informasi terlebih dahulu melalui saluran resmi yang tersedia. “Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Kepala Biro Humas dan Protokol. (Rizky Tile)

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satuan Samapta Polres PALI Kebali Lakukan Kegiatan Perintis Presisi

    • calendar_month Kamis, 12 Okt 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    PALI –  Sumatera Selatan Temporatur.com Beberapa kelompok Pemuda yang sedang nongkrong di Gelora November dan Jalan Cemara kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI, satu persatu diperiksa oleh anggota Samapta Polres PALI. Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Samapta Polres PALI AKP Hermanto menjelaskan, bahwa hal ini dilakukan untuk antisipasi terjadinya penyalahgunaan narkoba dan […]

  • Bupati Lampung Utara Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kunjungan Gubernur dan Penanganan Isu Strategis

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. H. Hamartoni, memimpin Rapat Koordinasi di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati, Jumat (23/5), dalam rangka persiapan kunjungan kerja Gubernur Lampung pada 2 Juni mendatang serta penanganan isu-isu strategis seperti kerusakan jalan dan sengketa pertanahan

  • Denny Indrayana : Gugatan dikabulkan Partai Ummat Lolos Pemilu 2024

    • calendar_month Senin, 2 Jan 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

      Jakarta || Temporatur.com SelanjutnyaAktivis JMPD Deden Guntara Desak DSDABMBK Turun Langsung Awasi Proyek Rekonstruksi Jalan Cipayung–Pasir TanjungPengacara Denny Indrayana dari kantor hukum integrity law firm menjadi tim kuasa hukum Partai Ummat. Mantan wakil menkumham Denny Indrayana yang kini jadi pengacara partai Ummat merasa senang dan bersyukur atas lolosnya Partai Ummat dalam verifikasi Denny Indrayana […]

  • Merawat yang Terlantar, Mengembalikan Harapan di Rumah Singgah Dinsos Bandung

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

    TEMPORATUR.COM ‎‎Terima kasih sudah menganggap saya manusia. ‎Kalimat itu masih diingat Cici Feby Retnowati, Koordinator Care Giver UPTD Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Bandung. Kalimat tersebut ditulis seorang klien (sebutan untuk penghuni) bernama Bahtiar di dinding rumah singgah. ‎‎Bagi Cici, tulisan itu menjadi salah satu kenangan paling membekas selama bekerja di rumah singgah sejak 2019. […]

  • Dok. Istimewa

    HUKUM DI TANAH KARO LUMPUH? Mesin Judi “Aseng Kayu” Bebas Berderu Tanpa Tersentuh, Kapolres Omon Omon

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    HUKUM DI TANAH KARO LUMPUH? Mesin Judi “Aseng Kayu” Bebas Berderu Tanpa Tersentuh, Kapolres Omon Omon

  • Pelaku pembunuhan di Pajar Bulan berhasil diamankan polres Lahat

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

    Temporatur.com Humas Polres Lahat, pada hari selas 28 april 2026, personel Polres Lahat dan Polsek Pajar Bulan telah berhasil ungkap kasus pembunuhan didesa Talang Padang Tinggi kecamatan pajar Bulan pada tanggal 29 januari 2026. Sejak peristiwa tragis yang menewaskan korban Ibang Rahamadon bin Budi Mulyono, 20 tahun, Banyu Urip Rt 12 Rw 01 kelurahan Beringin […]

expand_less