Perkuat Layanan Hukum Masyarakat, Taput Raih Penghargaan Posbankum Tingkat Sumut

Perkuat Layanan Hukum Masyarakat, Taput Raih Penghargaan Posbankum Tingkat Sumut

Taput – Temporatur.com |Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menerima penghargaan atas dukungan dan komitmennya dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., dalam acara yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Menteri Hukum Republik Indonesia bersama Gubernur Sumatera Utara. Peresmian Posbankum menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Pembentukan Posbankum di Sumatera Utara merupakan langkah strategis dalam pemerataan layanan hukum bagi masyarakat. Selain itu, keberadaan Posbankum diharapkan dapat mendukung Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE), yang mengedepankan penyelesaian persoalan hukum secara adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan.

Penghargaan yang diterima Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara merupakan bentuk apresiasi atas peran aktif pemerintah daerah dalam mendorong terbentuknya Posbankum sebagai sarana pelayanan, konsultasi, dan pendampingan hukum bagi masyarakat. Kehadiran Posbankum diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum warga sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Penghargaan tersebut diberikan kepada pemerintah daerah yang telah membentuk Posbankum di seluruh desa dan kelurahan. Kabupaten Tapanuli Utara tercatat telah menerbitkan Surat Keputusan pembentukan Posbankum untuk seluruh 252 desa dan kelurahan, yang terdiri dari 241 desa dan 11 kelurahan.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara juga telah meraih sejumlah penghargaan di bidang hukum, di antaranya penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Capaian tersebut menjadi bukti konsistensi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.(NH)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *