Truk Tangki Buang Limbah Sludge IPAL ke Sungai Cisomang, PT AES Sebut Ulah Sopir
- account_circle Suryo
- calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
- print Cetak

Keterangan foto : Sebuah truk tangki berukuran besar dengan nomor polisi D 9065 FA kedapatan membuang limbah cair beracun di Jalan Nasional Purwakarta – Padalarang, tepatnya di Kampung Wadon, Desa Tenjolaut, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, Kamis malam (7/4/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Truk Tangki Buang Limbah Sludge IPAL ke Sungai Cisomang, PT AES Sebut Ulah Sopir
BANDUNG BARAT – TEMPORATUR.COM
Sebuah truk tangki berukuran besar dengan nomor polisi D 9065 FA kedapatan membuang limbah cair beracun di Jalan Nasional Purwakarta – Padalarang, tepatnya di Kampung Wadon, Desa Tenjolaut, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, Kamis malam (7/4/2026).
Cairan berbau menyengat tersebut dibuang langsung ke selokan yang mengalir ke Sungai Cisomang, yang bermuara hingga ke wilayah Purwakarta.Berdasarkan hasil penelusuran, limbah tersebut berjenis Sludge IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) berkapasitas 16.000 liter.
Limbah tersebut diambil dari PT Nyalindung yang beroperasi di kawasan Bandung Barat.Sopir truk mengaku nekat melakukan aksi dumping tersebut atas arahan seseorang yang mengeklaim sebagai perwakilan PT Adhikari Energi Solusi (AES).
Menurut pengakuan sang sopir, ia awalnya diminta membuang muatan di wilayah Nyalindung, Campaka Padalarang. Namun, pengurus di lapangan kemudian mengalihkan rute ke kawasan Wadon Cikalongwetan hingga terjadi pembuangan limbah menggunakan dua pipa fleksibel berukuran 6 inci.
Merespons kejadian ini, perwakilan PT AES menyatakan penyesalan mendalam. Namun, pihak manajemen membantah telah memberikan perintah pembuangan ilegal tersebut dan menyebut aksi itu terjadi di luar instruksi resmi perusahaan.
PT AES mengeklaim tengah melakukan evaluasi dan investigasi internal terhadap sopir yang bersangkutan.
Ancaman Pidana dan Dampak LingkunganAksi pembuangan limbah secara ilegal ini memicu reaksi keras dari pegiat lingkungan.
Salah satu Organisasi Peduli Lingkungan di Jawa Barat menduga ini bukan kejadian pertama, menyusul temuan unggahan media sosial yang memperlihatkan ratusan ikan mati massal di aliran sungai setempat.
Organisasi tersebut menegaskan akan segera melaporkan kasus kejahatan lingkungan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup.
Secara hukum, tindakan dumping tanpa izin melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan Pasal 104 undang-undang tersebut, pelaku dapat dijerat hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
(SS/Red)
- Penulis: Suryo
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar