Polres PPU Bongkar Praktik Penyalahgunaan Pupuk Subsidi, 60 Karung Pupuk Disita

Polres PPU Bongkar Praktik Penyalahgunaan Pupuk Subsidi, 60 Karung Pupuk Disita
Dok foto Istimewa/Barang bukti pupuk bersubsidi berhasil diamankan oleh Polres PPU kerja sama dengan Dinas Pertanian PPU.

Polres PPU Bongkar Praktik Penyalahgunaan Pupuk Subsidi, 60 Karung Pupuk Disita

Penajam,Temporatur.com -Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil membongkar praktik dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi sebanyak 60 karung, masing-masing 50 kilogram per karung. Kasus ini melibatkan petani berinisial DA dan AI dari Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, PPU, Selasa (20/5/2025)

Pupuk subsidi yang disita terdiri dari 24 karung pupuk urea dan 36 karung pupuk Nitrogen Phospat Kalium (NPK) Phonska. Kasus ini terungkap setelah Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menginstruksikan pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PPU melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi mobil pikap yang mengangkut pupuk subsidi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa petani DA dan AI membeli pupuk subsidi dari kios penyalur sesuai dengan kuota yang dimiliki sebagai anggota kelompok tani. Kemudian, pupuk subsidi tersebut dijual kepada WA, yang mengaku membeli pupuk subsidi dengan harga Rp 140.000 per karung untuk pupuk NPK Phonska. WA kemudian menjual pupuk subsidi kepada DH di Kecamatan Long Kali, Paser, dengan harga Rp 215.000 per karung.

Dari hasil penjualan pupuk subsidi ini, DA dan AI meraup keuntungan Rp 35.000 per karung, sedangkan WA selaku pengepul mendapatkan keuntungan Rp 70.000 per karung.

Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan dan barang bukti telah diamankan. Terduga pelaku belum dilakukan penahanan karena masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, menyatakan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari program subsidi pemerintah, yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan mendukung ketahanan pangan nasional.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres PPU menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan pupuk subsidi dan menjaga ketersediaan pupuk bagi petani yang membutuhkan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *