Selisih 8,63 Hektare Tanah Kas Desa Sukajadi Disorot, Ketua Forum Pemuda Desak Polres Metro Bekasi Periksa Mantan Kades
- account_circle Suryo Sudharmo
- calendar_month 13 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASI – TEMPORATUR.COM – Dugaan ketidakjelasan keberadaan aset Tanah Kas Desa (TKD) atau tanah bengkok Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan masyarakat. Perbedaan data luas tanah yang tercatat dalam dokumen historis dengan aset yang diketahui saat ini memunculkan tanda tanya besar.
Ketua Forum Pemuda Sukajadi, Urip Arfan, mendesak Polres Metro Bekasi segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk menelusuri keberadaan dan status hukum aset desa tersebut, termasuk meminta keterangan para pejabat yang pernah memiliki kewenangan dalam pengelolaannya.
Sorotan ini berawal dari perbedaan data luas TKD Desa Sukajadi. Berdasarkan dokumen historis Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi tahun 1998, luas tanah kas desa tercatat mencapai 13,13 hektare. Namun, berdasarkan data yang disampaikan Urip, luas aset tanah desa yang diketahui saat ini hanya sekitar 4,5 hektare.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 8,63 hektare yang hingga kini memerlukan penelusuran dan penjelasan secara terbuka.
Selisih ini bukan angka kecil. Kami ingin mengetahui ke mana keberadaan tanah tersebut, siapa yang menguasai, bagaimana riwayat peralihannya, dan bagaimana status hukumnya saat ini,” kata Urip Arfan.
Menurutnya, perbedaan data tersebut harus ditelusuri secara serius agar diketahui apakah terjadi perubahan status yang sah, peralihan penguasaan, transaksi, atau kemungkinan penyimpangan dalam pengelolaan aset desa.
Saya mendesak Polres Metro Bekasi segera turun tangan. Jangan sampai persoalan ini hanya menjadi polemik tanpa kejelasan. Dokumen tahun 1998 mencatat 13,13 hektare, sementara data yang diketahui sekarang sekitar 4,5 hektare. Selisih 8,63 hektare ini harus dijelaskan,” tegasnya.
Mantan Kepala Desa Diminta Berikan Klarifikasi
Urip secara khusus meminta penyidik menelusuri riwayat pengelolaan TKD, termasuk meminta keterangan mantan kepala desa yang pernah menjabat pada periode terkait.
Menurutnya, keterangan para mantan pejabat desa penting untuk mengungkap proses inventarisasi, pemanfaatan, penguasaan, hingga kemungkinan perubahan status tanah kas desa.
Ia menegaskan, permintaan pemeriksaan tersebut bukan bentuk tuduhan terhadap individu tertentu, melainkan bagian dari upaya mencari kejelasan dan memastikan pertanggungjawaban pengelolaan aset publik.
Kami tidak ingin mendahului proses hukum atau menuduh siapa pun. Namun, siapa saja yang pernah memiliki kewenangan dalam pengelolaan aset desa perlu memberikan penjelasan apabila ditemukan ketidaksesuaian data,” ujarnya.
Ia juga meminta kepolisian memeriksa berbagai dokumen pendukung, mulai dari Letter C, buku inventaris aset desa, peta bidang tanah, sertifikat, dokumen penguasaan, riwayat peralihan hak, hingga dokumen transaksi apabila memang pernah terjadi pengalihan atau jual beli.
Selain itu, Urip mendorong koordinasi lintas instansi dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pemerintah kecamatan, serta pihak lain yang memiliki dokumen historis terkait aset tersebut.
Penelusuran harus dilakukan dari awal. Cocokkan dokumen tahun 1998 dengan data sekarang, identifikasi lokasi setiap bidang tanah, periksa riwayat penguasaannya, dan pastikan apakah pernah ada perubahan status yang memiliki dasar hukum,” tandasnya.
Pemerintahan Desa Baru Didesak Audit Seluruh Aset
Tidak hanya meminta kepolisian bertindak, Urip juga mendesak pemerintahan Desa Sukajadi yang baru melakukan audit dan inventarisasi ulang terhadap seluruh kekayaan desa, khususnya aset berupa tanah.
Menurutnya, pergantian kepemimpinan desa harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola aset serta memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi, kondisi fisik di lapangan, dan status hukum setiap bidang tanah.
Pemerintah desa harus segera melakukan audit dan inventarisasi ulang seluruh aset. Data mengenai tanah kas desa juga perlu dibuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik,” ungkapnya.
Ia mengingatkan agar pemerintahan desa yang baru tidak hanya mengandalkan laporan administrasi dari pemerintahan sebelumnya, tetapi juga melakukan verifikasi langsung terhadap keberadaan aset.
Masyarakat, lanjutnya, berhak mengetahui berapa luas tanah yang dimiliki desa, di mana lokasinya, siapa yang memanfaatkan, serta bagaimana hasil pengelolaannya.
Jangan sampai persoalan ini terus diwariskan tanpa penyelesaian. Tanah kas desa merupakan aset publik yang harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai ketentuan. Bukan menjadi milik pribadi pejabat yang sedang maupun pernah berkuasa,” katanya.
Minta Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Urip berharap Polres Metro Bekasi memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dan menindaklanjuti informasi maupun laporan masyarakat dengan melakukan verifikasi serta penyelidikan sesuai prosedur hukum.
Apabila nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, ia meminta aparat penegak hukum memprosesnya secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Ini bukan persoalan siapa yang sedang berkuasa atau siapa yang sudah tidak menjabat. Ini menyangkut aset desa yang harus dipertanggungjawabkan. Kami ingin mengetahui ke mana selisih 8,63 hektare itu dan bagaimana status hukumnya. Jika ditemukan pelanggaran, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari Pemerintah Desa Sukajadi, mantan kepala desa terkait, maupun Polres Metro Bekasi mengenai perbedaan data luas TKD tersebut.
Catatan Redaksi: Perbedaan luas tanah dalam dokumen historis dengan data yang diketahui saat ini belum dapat dijadikan bukti adanya penggelapan atau tindak pidana. Diperlukan verifikasi dokumen, penelusuran riwayat pertanahan, serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait untuk memastikan keberadaan dan status hukum aset Tanah Kas Desa Sukajadi. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
( Red )
- Penulis: Suryo Sudharmo
- Editor: Tempratur.com





Saat ini belum ada komentar