Mengejutkan Ade Kuswara Kunang Bantah Gratifikasi “Itu Pinjaman, Bukan Ijon!”
Menjelang babak baru persidangan, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/4/2026).
Di tengah proses hukum kasus dugaan korupsi ijon proyek yang menjeratnya, Ade tampil percaya diri dan memberikan klarifikasi menohok terkait tudingan gratifikasi.
Bersama ayahnya, HM Kunang (Kades Sukadami), dan pihak swasta bernama Sarjan, Ade tampak tenang saat bersiap memasuki mobil tahanan. Ia mengaku kini tengah fokus penuh menghadapi pelimpahan berkas perkara ke tahap kedua atau P21.
“Sekarang saya lagi fokus untuk tahapan selanjutnya dan saya ikuti saja dulu prosesnya,” ujar Ade kepada awak media, Senin, 13/4.
Bantah Gratifikasi
“Hanya Pinjam-Meminjam”
Salah satu poin krusial yang ditegaskan Ade adalah mengenai catatan keuangan yang menjadi bukti kuat penyidik KPK.
Ade dengan tegas membantah bahwa dana tersebut adalah pelicin proyek atau ijon.
“Catatan yang dituduhkan kepada saya itu bukan gratifikasi, tapi itu pinjaman. Bukan ijon! Jadi sekarang saya ikuti saja prosesnya,” tegasnya.
Bantah Keterlibatan Ono Surono
Tak hanya membela diri, Ade juga memberikan kesaksian terkait terseretnya nama Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, dalam pusaran kasus ini.
Ia menjamin bahwa politisi senior tersebut bersih dari segala tuduhan keterlibatan dalam perkara yang membelitnya.
Menurut Ade, aliran uang dari Sarjan kepada Ono Surono sama sekali tidak berkaitan dengan urusan proyek di Pemkab Bekasi, melainkan murni urusan operasional partai saat agenda Rakercab di DPC.
“Terkait saudara Ono, yang bersangkutan tidak memiliki keterlibatan, baik secara personal, sebagai kader PDIP, maupun atas nama partai. Itu murni pinjaman terkait pemeriksaan Ono ke KPK sebelumnya soal acara Rakercab,” pungkas Ade.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik mengingat melibatkan hubungan ayah dan anak dalam struktur pemerintahan desa dan kabupaten. Kini, publik menanti pembuktian di meja hijau saat kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Sumber: Dilansir dari Kabar6.com
(Red)















