Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Resmi Ditahan Kejaksaan
Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan oknum wakil rakyat di Kabupaten Bekasi memasuki babak paling krusial. Anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY (Nyumarno) resmi dijebloskan ke sel tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi di Cikarang, Rabu (29/7/2026) malam.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Metro Bekasi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21).
Ditahan 20 Hari ke DepanTidak hanya NY, dua tersangka lain berinisial EB dan B juga ikut digelandang ke ruang tahanan. Ketiganya akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penuntutan.Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, menegaskan bahwa proses hukum ini berjalan sesuai prosedur normatif setelah pemeriksaan administrasi rampung dilakukan pada Rabu malam.
“Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (5) juncto Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Fajar kepada wartawan.
Kejaksaan membeberkan sejumlah alasan objektif dan subjektif di balik keputusan penahanan ini:Alat Bukti Lengkap: Penyidik telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.
Pasal yang disangkakan membawa ancaman pidana 5 tahun penjara atau lebih.Dasar Hukum Kuat: Sesuai dengan aturan penahanan yang termaktub dalam Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.Duduk Perkara KasusKasus yang mencoreng panggung politik lokal ini bermula dari insiden pengeroyokan pada Oktober 2025 lalu.
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu restoran di kawasan Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.Atas aksi koboi tersebut, NY dan dua rekannya dijerat dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejari Kabupaten Bekasi memastikan kasus ini tidak akan mengendap lama. Saat ini, tim JPU tengah dikebut untuk menyusun surat dakwaan agar berkas bisa secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.
“Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Cikarang agar segera disidangkan,” tegas Fajar.Fajar juga memastikan tidak ada tebang pilih dalam kasus ini.
Seluruh tersangka yang terlibat kini sudah resmi berstatus sebagai tahanan kejaksaan. Mengenai rincian barang bukti yang disita, pihak Kejari berjanji akan menyampaikannya secara transparan melalui rilis resmi dalam waktu dekat.
(SS/Red)
















