Diduga Ilegal, CV Siliwangi Darangdan Bungkam Soal Izin; Satpol PP Purwakarta Didesak Segera Segel Lokasi!
Praktik usaha yang mengabaikan aturan hukum di Kabupaten Purwakarta kembali menjadi sorotan.
Kali ini, CV Siliwangi yang beroperasi di Jalan Militer, Kecamatan Darangdan, diduga kuat menjalankan aktivitas bisnis peternakan besar tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi dari pemerintah daerah.
Berdasarkan data investigasi per Desember 2025, nama CV Siliwangi tercatat dalam daftar hitam perusahaan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dahulu IMB.
Parahnya lagi, perusahaan ini juga terdeteksi belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang merupakan identitas legalitas paling dasar bagi setiap pelaku usaha di Indonesia.
Bungkam Saat Dikonfirmasi
Ironisnya, alih-alih memberikan klarifikasi atau menunjukkan iktikad baik untuk menempuh prosedur hukum, manajemen CV Siliwangi justru memilih bungkam.
Upaya konfirmasi tertulis yang dilayangkan redaksi hingga berita ini diturunkan tidak mendapatkan respons sedikit pun.
Sikap tertutup ini memperkuat dugaan adanya kesengajaan dalam menghindari kewajiban perizinan dan pajak daerah.
Skala Besar, Risiko Besar
Meski tak berizin, aktivitas di lokasi tersebut tergolong masif. Informasi yang dihimpun menyebutkan terdapat sekitar 500 ekor sapi yang dikelola untuk usaha peternakan dan jual beli.
“Yang saya lihat jumlah sapi di sana banyak sekali, ada sekitar 500 ekor.
Di sana juga aktif melakukan penjualan hewan,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya
dirahasiakan.
Keberadaan ratusan ternak tanpa izin bangunan dan lingkungan yang jelas tentu menimbulkan tanda tanya besar terkait dampak limbah dan legalitas pemanfaatan lahan di wilayah Darangdan.
Satpol PP Harus Bertindak Tegas
Sesuai aturan yang berlaku, perusahaan tanpa PBG terancam sanksi administratif berat, mulai dari penghentian kegiatan hingga pembongkaran paksa bangunan. Begitu pula dengan ketiadaan NIB yang dapat berujung pada pembekuan usaha sesuai regulasi Menteri Investasi/BKPM.Kini bola panas ada di tangan Satpol PP Kabupaten Purwakarta sebagai penegak Perda. Masyarakat mendesak agar aparat tidak “tutup mata” dan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta tindakan tegas berupa penyegelan jika terbukti CV Siliwangi membangkang terhadap aturan.
Jangan sampai ada kesan “main mata” antara pengusaha nakal dengan pemangku kebijakan.
(Red)















