Pemerintah Resmi Batasi Pembelian BBM Subsidi 50 Liter per Hari Mulai 1 April 2026
Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembatasan kuota harian untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar bagi kendaraan pribadi.
Terhitung mulai akhir Maret 2026, setiap kendaraan pribadi hanya diperbolehkan mengisi maksimal 50 liter per hari.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya strategis pemerintah untuk menjaga ketahanan energi nasional.
“Pemerintah memutuskan untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari. Kebijakan ini diambil untuk memastikan distribusi energi tetap tepat sasaran dan menjaga beban fiskal di tengah ketidakpastian pasokan global,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Pengawasan Ketat via MyPertamina
Airlangga menekankan bahwa pengawasan di lapangan akan dilakukan secara digital untuk meminimalisir penyalahgunaan. Setiap transaksi di SPBU wajib melalui sistem pindaian barcode pada aplikasi MyPertamina.
Sistem tersebut akan secara otomatis mengunci (block) pembelian jika sebuah kendaraan telah mencapai batas kuota harian yang ditentukan.
Dengan demikian, pemilik kendaraan tidak dapat melakukan pengisian ulang di SPBU lain pada hari yang sama jika kuota sudah habis.
Sasar Ketepatan Subsidi
Kebijakan ini diharapkan dapat menekan konsumsi BBM subsidi yang selama ini dinilai masih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat yang tidak berhak. Pemerintah mengeklaim bahwa angka 50 liter per hari sudah sangat mencukupi untuk kebutuhan mobilitas harian kendaraan pribadi pada umumnya.
Melalui pembatasan ini, Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau ketersediaan stok di seluruh wilayah Indonesia dan memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan akses energi dengan harga terjangkau.
(Red)















