Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Pemerintah Resmi Batasi Pembelian BBM Subsidi 50 Liter per Hari Mulai 1 April 2026

Pemerintah Resmi Batasi Pembelian BBM Subsidi 50 Liter per Hari Mulai 1 April 2026

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pemerintah Resmi Batasi Pembelian BBM Subsidi 50 Liter per Hari Mulai 1 April 2026

JAKARTA – Temporatur.com

Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembatasan kuota harian untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar bagi kendaraan pribadi.

Terhitung mulai akhir Maret 2026, setiap kendaraan pribadi hanya diperbolehkan mengisi maksimal 50 liter per hari.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya strategis pemerintah untuk menjaga ketahanan energi nasional.
“Pemerintah memutuskan untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari. Kebijakan ini diambil untuk memastikan distribusi energi tetap tepat sasaran dan menjaga beban fiskal di tengah ketidakpastian pasokan global,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

Pengawasan Ketat via MyPertamina

Airlangga menekankan bahwa pengawasan di lapangan akan dilakukan secara digital untuk meminimalisir penyalahgunaan. Setiap transaksi di SPBU wajib melalui sistem pindaian barcode pada aplikasi MyPertamina.

Sistem tersebut akan secara otomatis mengunci (block) pembelian jika sebuah kendaraan telah mencapai batas kuota harian yang ditentukan.

Dengan demikian, pemilik kendaraan tidak dapat melakukan pengisian ulang di SPBU lain pada hari yang sama jika kuota sudah habis.

Sasar Ketepatan Subsidi

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan konsumsi BBM subsidi yang selama ini dinilai masih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat yang tidak berhak. Pemerintah mengeklaim bahwa angka 50 liter per hari sudah sangat mencukupi untuk kebutuhan mobilitas harian kendaraan pribadi pada umumnya.

Melalui pembatasan ini, Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau ketersediaan stok di seluruh wilayah Indonesia dan memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan akses energi dengan harga terjangkau.

(Red)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less