Resmi Berlaku Hari Ini, Pemerintah Blokir Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Resmi Berlaku Hari Ini, Pemerintah Blokir Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun
Foto Ilustrasi

Resmi Berlaku Hari Ini, Pemerintah Blokir Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

JAKARTA – Temporatur.com

Mulai hari ini, Sabtu (28/3), pemerintah resmi memberlakukan aturan ketat pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Kebijakan ini mewajibkan seluruh platform digital untuk menonaktifkan akun milik pengguna yang belum memenuhi kriteria usia tersebut.
Langkah berani ini diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai upaya konkret memperkuat perlindungan anak di ranah siber.

Dasar hukum kebijakan ini merujuk pada implementasi PP TUNAS yang diperinci melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Pada tahap awal, pemerintah menyasar sejumlah platform yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keamanan anak.

Bacaan Lainnya

Platform tersebut meliputi:

Media Sosial & Chat: Facebook, Instagram, Threads, TikTok, dan X.
Konten Video & Live Streaming: YouTube dan Bigo Live.

Platform Game:

Roblox.

Menteri Komdigi menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan melindungi anak dari potensi bahaya konten negatif serta eksploitasi di dunia maya.

Pihak platform digital yang melanggar atau tidak segera melakukan penonaktifan akun sesuai regulasi terancam sanksi administratif hingga denda berat. Para orang tua pun diimbau untuk bekerja sama dalam memantau aktivitas digital anak-anak mereka guna menyukseskan aturan baru ini.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *