Kejari Bersurat ke Polres, Kadinkes dr. Nunung Syuhaeri Terancam Tanggung Renteng

Kejari Bersurat ke Polres, Kadinkes dr. Nunung Syuhaeri Terancam Tanggung Renteng
Keterangan foto : Dok. Temporatur. com

Kejari Bersurat ke Polres, Kadinkes dr. Nunung Syuhaeri Terancam Tanggung Renteng

SUBANG –  Temporatur.com

Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil ambulans di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang kini memasuki babak krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang secara resmi telah melayangkan surat kepada Polres Subang pada 8 Januari 2026 sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan dari Kantor Hukum Taufik H. Nasution & Partners.

Laporan tersebut didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berdasarkan fakta persidangan dan amar putusan tersebut, perkara ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,24 miliar.

Tim kuasa hukum dari terdakwa Mochammad Dannis dan Diky Arief Rachman, yakni Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes dan Hugo S. Tambunan, S.H., menegaskan bahwa dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa tanggung jawab pemulihan kerugian negara tidak hanya dibebankan kepada para terdakwa, tetapi juga melibatkan dr. Nunung Syuhaeri MARS selaku Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Pengguna Anggaran secara tanggung renteng.

Bacaan Lainnya

Koordinasi dan Rencana Gelar Perkara

Saat melakukan klarifikasi kepada Unit Tipikor Polres Subang, Kanit Tipikor mengonfirmasi telah merespons surat Kejari Subang tersebut. Sebagai langkah konkret, Polres Subang kini sedang berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk segera melaksanakan ekspose atau gelar perkara di Mapolda Jabar.

Penyidik meyakinkan pihak pelapor bahwa proses hukum akan berjalan profesional dan dr. Nunung Syuhaeri MARS dipastikan tetap wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana serta memenuhi kewajiban mengganti kerugian negara sesuai Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

*Desakan Kepastian Hukum dari Publik.*

Meski surat dari Kejari Subang telah bergulir selama kurang lebih 4 (empat) bulan, publik masih menantikan langkah nyata dari penyidik.

Adanya tembusan surat yang dikirimkan kepada Kapolda Jabar hingga jajaran Kejati Jabar diharapkan menjadi pelecut bagi Polres Subang untuk bertindak cepat.

Masyarakat dan pihak kuasa hukum berharap pengawasan ketat terhadap jalannya gelar perkara di Polda Jabar dapat mencegah praktik *”tebang pilih”* dalam penegakan hukum di Kabupaten Subang.

Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum yang terang benderang atas penyimpangan dana pengadaan alat angkut darat bermotor tersebut.

(DG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *