APDESI Kabupaten Bekasi Keluhkan Pencairan Bagi Hasil Pajak Hanya Satu Bulan
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) resmi mengumumkan dimulainya proses pengajuan pencairan Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi (BHR) periode Februari 2026.Namun, kebijakan ini justru menuai gelombang protes dari aparatur desa.
Keputusan pencairan tersebut tertuang dalam surat resmi nomor 400.10.2.4/868-DPMD.5/2026 yang diterbitkan pada Senin (9/3/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) serta Keputusan Bupati Bekasi mengenai penerimaan desa tahun anggaran 2026.
Dalam surat tersebut, DPMD meminta seluruh Camat di Kabupaten Bekasi menginstruksikan para Kepala Desa untuk segera mengajukan berkas pencairan.
Terdapat delapan persyaratan administratif yang harus dipenuhi, antara lain:
Surat permohonan Kepala Desa (rangkap 3).
Berita Acara Serah Terima Hak (rangkap 3, satu bermaterai 10.000).
Surat Pernyataan (rangkap 3, satu bermaterai 10.000).
Kuitansi (rangkap 3, satu bermaterai 10.000).
Fotokopi KTP Kepala Desa dan Kaur Keuangan.
Fotokopi rekening giro pemerintah desa.
Daftar penerimaan dan bukti pertanggungjawaban yang telah terinput dalam Siskeudes, Surat rekomendasi Camat.
DPMD menekankan agar rekomendasi dari Camat disampaikan secara kolektif per wilayah kecamatan guna mempercepat proses administrasi di tingkat kabupaten.
Meski proses administrasi telah dibuka, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi, Mulyana S , menyampaikan keluhan keras. Ia kecewa lantaran dana BHP dan BHR yang dicairkan hanya untuk alokasi satu bulan, yakni Februari 2026, sementara alokasi Januari dan Maret dikabarkan tidak dibayarkan.
“Kami sangat kecewa dan mengeluh kepada pemerintah kabupaten. Dana BHP dan BHR yang kami terima hanya satu bulan (Februari). Ini jelas jauh dari harapan kami di tingkat desa,” ujar Mulyana kepada awak media, Senin (9/3).
Mulyana menyoroti dampak fatal kebijakan ini terhadap honorarium perangkat keamanan dan kewilayahan. Ia menegaskan bahwa gaji RT, RW, dan Linmas seharusnya dibayarkan penuh selama tiga bulan, apalagi saat ini mendekati momentum Hari Raya Idulfitri (Lebaran).
“Gaji RT, RW, dan Linmas selama tiga bulan itu harus dibayarkan. Apalagi sekarang momennya mau Lebaran. Mereka adalah garda terdepan di masyarakat, sangat tidak adil jika hak mereka tidak terpenuhi secara utuh di saat seperti ini,” tegasnya.
APDESI Kabupaten Bekasi kini mendesak Pemkab Bekasi untuk meninjau kembali kebijakan tersebut dan menuntut kepastian pembayaran sisa alokasi yang belum terealisasi. Mereka berharap pemerintah daerah menunjukkan empati terhadap aparatur desa yang telah bekerja maksimal dalam pelayanan publik.
(Red)















