Diduga Rugikan Negara, Kasus Pengoplosan Gas Subsidi di Bogor Masih Didalami Polisi
Polsek Kemang membongkar dugaan praktik pengoplosan gas bersubsidi di wilayah perbatasan Kecamatan Kemang dan Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk menyuntik atau memindahkan isi gas serta tabung dari berbagai ukuran. Rabu Malam (25/2/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi yang digerebek diduga dijadikan tempat pengoplosan tabung gas non-subsidi dengan memanfaatkan gas bersubsidi.
Namun hingga kini belum diketahui secara pasti siapa pemilik atau pengelola gudang tersebut.
Pihak kepolisian membenarkan adanya penindakan di lokasi tersebut. Panit Reskrim Polsek Kemang, Iptu Muryani, menyatakan bahwa penanganan perkara telah dilimpahkan karena lokasi masuk wilayah hukum lain.
“Sudah kita limpahkan ke Polsek Rancabungur karena masuk wilayah Polsek Rancabungur,” ujar Iptu Muryani, Sabtu (28/2/2026).
Sementara itu, pernyataan berbeda disampaikan oleh Agus, anggota Polsek Rancabungur. Ia menyebutkan hingga saat ini belum ada pelimpahan resmi perkara dari Polsek Kemang.
“Belum ada pelimpahan dari Polsek Kemang,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di gudang tersebut. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran pihak-pihak yang terlibat serta asal-usul tabung gas yang diamankan.
Apabila terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan atau niaga gas bersubsidi secara ilegal, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, aparat kepolisian masih melakukan proses penyelidikan dan klarifikasi lintas wilayah guna memastikan penanganan perkara sesuai kewenangan hukum. (G)















