Eks Ketua Forum BPD Bekasi Sebut Polemik Kepanitiaan BPD Sukaraya Harus Tuntas di Internal Desa

Eks Ketua Forum BPD Bekasi Sebut Polemik Kepanitiaan BPD Sukaraya Harus Tuntas di Internal Desa
Zuli Zulkifli Tim Advokasi PPP Kabupaten Bekasi

Eks Ketua Forum BPD Bekasi Sebut Polemik Kepanitiaan BPD Sukaraya Harus Tuntas di Internal Desa

Bekasi – Temporatur. com

Polemik pembentukan Panitia Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, menarik perhatian serius dari Praktisi Hukum sekaligus mantan Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi, Zuli Zulkifli, SH.

Zuli menegaskan bahwa kisruh yang terjadi merupakan persoalan lokal yang seharusnya dapat diselesaikan dengan cepat melalui mekanisme internal di tingkat desa. Ia menilai, keterlibatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi belum diperlukan jika komunikasi antarlembaga berjalan baik.

“Persoalan ini sebenarnya sederhana jika BPD, Pemerintah Desa (Pemdes), dan perwakilan masyarakat Sukaraya mau duduk bersama. Tidak perlu sampai melibatkan DPMD,” ujar Zuli, Senin, 23/2/2026.

Zuli mengungkapkan keterangan yang didapat dari perwakilan warga Sukaraya adanya indikasi penetapan panitia yang sedikit melanggar regulasi. BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat, BPD memiliki mandat strategis untuk mengambil langkah akselerasi tanpa harus menunggu arahan atau instruksi dari instansi di tingkat kabupaten.

Bacaan Lainnya

“BPD adalah lembaga strategis.BPD wajib bergerak cepat menyelesaikan persoalan kepanitiaan ini secara mandiri. Jangan hanya menunggu kebijakan atau saran dari DPMD,” tegasnya.

Zuli berharap BPD Sukaraya segera mengambil inisiatif untuk membedah titik-titik krusial yang menjadi sengketa bersama panitia dan perwakilan warga.

“Segera duduk bersama, ambil kebijakan, dan tetapkan keputusannya. Langkah tersebut sah secara prosedural dan tidak melanggar aturan sepanjang ada kesepakatan bersama untuk kepentingan desa,”tegasnya.

Selain itu Zuli mendesak pihak Pemdes Sukaraya untuk segera mengambil langkah konkret dalam membereskan persoalan kepanitiaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai tidak representatif dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat

Langkah cepat dari pihak Pemdes dianggap menjadi kunci utama agar polemik ini tidak berlarut-larut dan dapat diterima oleh seluruh elemen warga.

Praktisi Hukum, Zuli Zulkifli, SH, menekankan bahwa peran Pemdes sangat krusial sebagai fasilitator dalam menyelesaikan sengketa ini. Menurutnya, kegaduhan muncul karena adanya rasa ketidakadilan dalam keterwakilan anggota panitia yang telah dibentuk.

“Pihak Pemdes wajib segera membereskan persoalan kepanitiaan yang tidak representatif ini. Jangan dibiarkan berlarut sehingga menimbulkan kegaduhan. Tujuannya agar keputusan akhir nanti dapat diterima oleh semua pihak tanpa ada ganjalan,” pungkas Zuli.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *