Proyek Jalan Turirejo-Palon Rp1,1 Miliar Diduga Amburadul Dilaporkan ke Kejari Blora
Aroma tak sedap kembali menyengat dari proyek infrastruktur di Kabupaten Blora. Proyek Peningkatan Jalan Turirejo–Palon–Nglobo senilai Rp1.198.344.000 resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora pada Senin (23/2/2026), setelah diduga menabrak sederet aturan teknis dan mengabaikan hak-hak publik.
Laporan yang dilayangkan oleh Agus Sutrisno, warga Desa Palon, bukan tanpa alasan. Proyek yang dikerjakan oleh CV Meteor Jaya ini dituding melakukan praktik “pembangunan buta” yang memutus akses vital masyarakat tanpa skema lalu lintas yang manusiawi.
Dugaan Pelanggaran Berlapis
Dalam berkas aduan yang diterima Kejari, terdapat poin-poin krusial yang mempertanyakan profesionalisme pelaksana dan pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Blora.
Tabrak Aturan Lalu Lintas
Muncul indikasi kuat bahwa proyek dimulai tanpa rekomendasi teknis Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan.
Jika benar, proyek ini dianggap ilegal secara prosedur administratif karena dokumen tersebut adalah syarat wajib sebelum alat berat menyentuh aspal.
Solar Subsidi di Proyek Miliaran
Pelaksana diduga menggunakan BBM subsidi untuk alat berat, sebuah praktik yang jelas dilarang dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah karena berpotensi merugikan negara.
Abaikan K3 & Jaminan Sosial
Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja disebut-sebut tidak jelas, menunjukkan minimnya perlindungan terhadap hak pekerja.
Absennya Direksikeet: Ketiadaan kantor lapangan (direksikeet) di lokasi proyek menguatkan dugaan buruknya manajemen proyek di lapangan.
Pembangunan yang “Menyiksa” Warga
Kekecewaan warga memuncak saat jalan sepanjang 502 meter tersebut ditutup total. Alih-alih menerapkan sistem buka-tutup atau pembangunan bertahap, pelaksana justru “melumpuhkan” mobilitas warga hingga harus memutar sejauh 5 kilometer ke luar kecamatan.
“Kami tidak anti pembangunan, tapi tolong pakai hati. Kalau lebar empat meter, kenapa tidak dicor separuh dulu agar warga tetap bisa lewat? Ini namanya menyiksa rakyat demi mempercepat kerjaan,” tegas Agus Sutrisno dalam laporannya.
Alih-alih Benahi Administrasi, Pelaksana Justru Lapor Polisi
Ironisnya, alih-alih melakukan evaluasi internal atau melengkapi dokumen yang kurang, pihak CV Meteor Jaya dikabarkan justru melaporkan warga yang memprotes ke Polres Blora dengan delik penghambatan proyek.
Langkah ini dinilai banyak pihak sebagai upaya intimidasi untuk membungkam kritik masyarakat terhadap kualitas dan prosedur pengerjaan.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik CV Meteor Jaya belum mampu memberikan jawaban pasti terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan penerapan K3 di lapangan.
Ujian Bagi Kejaksaan Negeri Blora
Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Publik menunggu apakah laporan ini akan diproses dengan cepat atau hanya akan menjadi tumpukan kertas di meja penyidik.
Mengingat anggaran yang digunakan adalah APBD Kabupaten Blora, transparansi adalah harga mati. Masyarakat Blora tidak butuh sekadar beton yang keras, tapi juga kepatuhan hukum yang tegak dan proses pembangunan yang tidak menginjak-injak hak pengguna jalan.’
(Wid/Red)















