Dr. Yuspan Zalukhu: Daluwarsa dalam KUHP Baru Adalah Batas Tegas Kewenangan Negara

Dr. Yuspan Zalukhu: Daluwarsa dalam KUHP Baru Adalah Batas Tegas Kewenangan Negara
Keterangan foto : Yuspan Zalukhu, SH., MH., D.Th

Dr. Yuspan Zalukhu: Daluwarsa dalam KUHP Baru Adalah Batas Tegas Kewenangan Negara

JAKARTA – Temporatur.com

Ketentuan daluwarsa dalam KUHP baru menjadi salah satu pokok pembahasan utama dalam forum diskusi bertajuk “KUHP Baru Adil untuk Semua: Mengapa Ada yang Ngotot Perkara Daluwarsa?” yang berlangsung di Horison Hotel & Suites, Jumat (13/2/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Yuspan Zalukhu, SH., MH., D.Th., menyampaikan pandangan akademik mendalam mengenai posisi daluwarsa dalam sistem hukum pidana nasional. Ia menjelaskan bahwa daluwarsa bukan sekadar prosedur teknis, melainkan instrumen hukum vital yang membatasi kewenangan penuntutan oleh negara.

Menurutnya, ketentuan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan hak-hak individu.

“Daluwarsa adalah bagian dari struktur hukum pidana modern. Ketika batas waktu penuntutan telah lewat, maka kewenangan itu secara hukum berakhir,” tegas Dr. Yuspan di hadapan peserta forum.

Bacaan Lainnya

Kepastian Hukum sebagai Prinsip Dasar

Dr. Yuspan menekankan bahwa implementasi KUHP baru wajib mengedepankan asas legalitas. Ia menilai norma yang telah diatur dalam undang-undang harus diterapkan secara konsisten oleh seluruh aparat penegak hukum tanpa terkecuali.

Meskipun perbedaan penafsiran adalah hal lumrah dalam ruang akademik, ia mengingatkan bahwa dalam praktik penegakan hukum, keputusan harus tetap berpedoman pada ketentuan normatif yang berlaku. Profesionalisme aparat menjadi kunci utama agar setiap proses hukum berjalan sesuai prosedur yang sah.

Pengawasan dan Akuntabilitas

Terkait kekhawatiran publik, diskusi ini juga membedah mekanisme pengawasan terhadap aparat. Dr. Yuspan meyakinkan bahwa sistem pengawasan internal maupun eksternal telah tersedia untuk menjaga integritas institusi.
Ia menjelaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran disiplin atau kode etik memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri, sementara dugaan pelanggaran pidana tetap akan diselesaikan melalui jalur peradilan umum.

Sistem ini merupakan pondasi penting bagi akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia.

Harapan terhadap Implementasi KUHP Baru

Sebagai ruang dialog antara akademisi dan praktisi, forum ini diharapkan mampu menyamakan persepsi mengenai penerapan KUHP baru, khususnya terkait isu daluwarsa yang sensitif.

Dr. Yuspan berharap regulasi ini diterapkan secara proporsional demi mewujudkan rasa keadilan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan transisi hukum ini sangat bergantung pada komitmen para penegak hukum.

“Keberhasilan KUHP baru tidak hanya bergantung pada norma yang tertulis, tetapi juga pada komitmen penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya sesuai koridor hukum,” pungkasnya.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *