Kebijakan ‘Prematur’ DPMD Kabupaten Bekasi Soal Kuota 30% BPD Digugat: LBH Arjuna Sebut Cacat Hukum dan Picu Kegaduhan Desa!

Kebijakan ‘Prematur’ DPMD Kabupaten Bekasi Soal Kuota 30% BPD Digugat: LBH Arjuna Sebut Cacat Hukum dan Picu Kegaduhan Desa!
Keterangan foto : foto ilustrasi (dok.istimewa)

Kebijakan ‘Prematur’ DPMD Kabupaten Bekasi Soal Kuota 30% BPD Digugat: LBH Arjuna Sebut Cacat Hukum dan Picu Kegaduhan Desa!

BEKASI – Temporatur. com

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi kini berada di bawah sorotan tajam. Langkah instansi ini yang diduga memaksakan penerapan kuota 30% keterwakilan perempuan dalam pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinilai sebagai tindakan “gegabah” yang menabrak asas legalitas.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna secara resmi melayangkan bantahan keras dan keberatan administratif melalui surat nomor 03/LBH-ARJ/Pengisian DPD/1/2026. Mereka menuding DPMD Kabupaten Bekasi telah melakukan penafsiran hukum sepihak yang berpotensi memicu maladministrasi massal di tingkat desa.

Aturan Main Belum Ada, DPMD Sudah ‘Main Paksa’?

Direktur LBH Arjuna, Zuli Zulkipli, S.H., menegaskan bahwa meski Pasal 56 UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa menyebutkan frasa “memperhatikan 30% keterwakilan perempuan”, aturan tersebut masih bersifat normatif dan belum memiliki juklak (petunjuk pelaksanaan) serta juknis (petunjuk teknis) yang operasional.

Bacaan Lainnya

“DPMD diduga telah memberikan arahan yang memaksa pemerintah desa. Dampaknya fatal: calon digugurkan, hasil pengisian dibatalkan, dan timbul konflik horizontal di desa. Bagaimana mungkin aturan diterapkan tanpa ada Peraturan Pemerintah (PP) atau revisi Permendagri sebagai turunannya?” ujar Zuli dalam keterangannya, pada Kamis 12/2/2026.

Analisis Hukum: Menabrak Asas Pemerintahan yang Baik

LBH Arjuna menyoroti bahwa Permendagri No. 110 Tahun 2016 yang saat ini berlaku sama sekali tidak mengatur mekanisme teknis kuota 30%. Tanpa adanya regulasi baru, instruksi DPMD dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

Ada tiga poin krusial yang dilanggar oleh DPMD Kabupaten Bekasi menurut LBH Arjuna:

Pelanggaran Asas Legalitas

Bertindak tanpa dasar norma operasional yang sah.

Ketidakpastian Hukum

Menciptakan tafsir liar yang berbeda-beda di setiap desa.

Maladministrasi

Memaksakan kehendak melalui instrumen “pembinaan” yang justru merugikan hak konstitusional warga desa.

Tuntutan: Hentikan ‘Pemaksaan’ atau Hadapi Jalur Hukum

Dalam tuntutannya, LBH Arjuna mendesak Kepala DPMD Kabupaten Bekasi untuk segera:

Menghentikan sementara seluruh kebijakan kuota 30% hingga aturan turunan pusat diterbitkan.

Membatalkan pengguguran calon BPD yang telah diproses secara reguler.

Memberikan klarifikasi tertulis kepada seluruh pemerintah desa agar kegaduhan tidak semakin meluas.

“Jika aspirasi ini diabaikan, kami tidak akan ragu untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum yang lebih tinggi, termasuk melaporkannya sebagai dugaan maladministrasi ke Ombudsman atau menggugatnya melalui PTUN,” tegas Zuli.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMD Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait surat keberatan yang dilayangkan oleh LBH Arjuna tersebut. Publik kini menunggu, apakah DPMD akan tetap “kekeuh” dengan tafsirnya, atau memilih tunduk pada prosedur hukum yang berlaku demi stabilitas di akar rumput.

(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *