Tumpukan Sampah di Hegarmanah Oknum Luar Desa Diduga Jadi Biang Keladi

Keterangan foto : Tumpukan Sampah di Hegarmanah Oknum Luar Desa Diduga Jadi Biang Keladi
Keterangan foto : Tumpukan Sampah di Hegarmanah Oknum Luar Desa Diduga Jadi Biang Keladi

Tumpukan Sampah di Hegarmanah Oknum Luar Desa Diduga Jadi Biang Keladi

BEKASI – Temporatur.com

Pemandangan memprihatinkan menghiasi Jl. Panyosogan, RT 001/RW 003, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur.

Tumpukan sampah liar yang didominasi limbah rumah tangga, plastik, hingga kardus tampak berserakan di bahu jalan dan semak-semak, menciptakan aroma tak sedap yang menyengat.

Warga setempat mengungkapkan keresahannya. Mereka menduga kuat bahwa tumpukan sampah tersebut bukan berasal dari warga sekitar, melainkan kiriman dari oknum luar desa yang sengaja memanfaatkan area tersebut sebagai tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal pada jam-jam sepi.

Ketua JPKP Kabupaten Bekasi, Deden Guntara, mengecam keras praktik pembuangan sampah liar tersebut. Ia menilai tindakan ini sangat egois karena berdampak langsung pada kesehatan masyarakat dan ekosistem desa.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak akan tinggal diam. Jangan jadikan desa kami sebagai tempat sampah bagi warga luar. Ini merugikan, tidak sehat, dan sangat membahayakan warga kami terutama saat musim hujan karena risiko banjir dan penyakit,” tegas Deden dalam keterangannya Mungu 1/2/3026.

Aksi buang sampah sembarangan ini bukan sekadar masalah moral, melainkan pelanggaran hukum serius.

Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pelaku dapat dijerat ancaman kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp100 juta. Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi juga mengatur sanksi tegas bagi pelanggar ketertiban umum.

Masyarakat kini diimbau untuk meningkatkan pengawasan (siskamling) dan tidak ragu untuk memotret atau melaporkan kendaraan yang kedapatan membuang sampah di lokasi tersebut.

Menjaga kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab moral bersama.

Desa Hegarmanah bukanlah tempat pembuangan dosa bagi mereka yang enggan mengelola sampahnya sendiri secara benar.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *