Kejari Depok Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembelian Lahan yang Dilakukan PT APR

Kejari Depok Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembelian Lahan yang Dilakukan PT APR
Keterangan foto: Kasi Intel Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko (kiri) bersama Kasi Pidsus M Ihsan Pasamula Gufran (kanan) menyampaikan penetapan dua tersangka kasus dugaan mafia tanah dengan kerugian negara Rp56 miliar di halaman Kantor Kejari Depok (Dok.Temporatur.com.fot.Jul)

Kejari Depok Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembelian Lahan yang Dilakukan PT APR

Depok – Temporatur.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan dua tersangka perantara pembelian lahan yang dilakukan PT Adhi Persada Realti (APR) di wilayah Limo, Kota Depok, Jawa Barat.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, bahwa pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus dugaan tipikor pembelian lahan yang dilakukan PT APR pada tahun 2012-2013 lalu.

“Hari ini kami menginformasikan kepada rekan-rekan media mengenai dugaan tipikor pembelian lahan oleh PT APR,” kata Barkah yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Depok M Ihsan Pasamula Gufran kepada wartawan di halaman Kantor Kejari Depok, Rabu (21/01/2026).

Sementara M Ihsan Pasamula Gufran mengungkapkan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang ditangani oleh tim penyidik Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia. Dimana, dalam perkara tersebut ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diputus oleh pengadilan dan putusan pengadilannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Bacaan Lainnya

Dalam kurun waktu 2012-2013, PT APR kini bernama PT Adhi Persada Properti melakukan proses pembelian lahan atau tanah berlokasi di Jalan Raya Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, dengan luas 20 hektar seharga Rp 60.262.194.850 melalui PT CIC.

M Ihsan menabahkan proses pembelian tersebut diduga terdapat penyimpangan. Sehingga dana yang telah dikeluarkan PT APR disalahgunakan oleh pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang mengakibatkan PT APR tidak mendapatkan perolehan tanah sebagaimana semestinya. Jadi, uang sudah keluar tanahnya tidak diperoleh.

Keduanya diduga sebagai pihak yang diuntungkan dalam pembelian tanah atau lahan yang dilakukan PT APR dengan total penerimaan uang sebesar Rp 13 miliar. Akibat perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp56.653.162.387 sebagaimana penghitungan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, tapi kita harus pakai alat bukti dulu untuk menetapkan tersangka baru. Ini (kasus) akan dikembangkan terus,” pungkasnya.

(Jul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *