Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Daerah » Pemkab Samosir Bersama DPRD Tetapkan Propemperda Tahun 2026

Pemkab Samosir Bersama DPRD Tetapkan Propemperda Tahun 2026

  • account_circle Suryo Sudharmo
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pemkab Samosir Bersama DPRD Tetapkan Propemperda Tahun 2026

Samosir,- Temporatur. com

Pemkab. Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir menyetujui 11 (sebelas) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Nasip Simbolon dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Samosir, 19/01.

Penandatanganan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Wakil Ketua DPRD Sarhochel Tamba, Osvaldo Simbolon, Forkopimda Sekdakab. Samosir Marudut Tua Sitinjak dan perwakilan masing-masing fraksi DPRD Kab. Samosir.

Penetapan tersebut merupakan wujud kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang menyatakan bahwa perencanaan pembentukan peraturan daerah harus disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis dalam program pembentukan peraturan daerah yang ditetapkan melalui rapat paripurna. Propemperda tersebut akan dibahas dalam tiga masa sidang antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Samosir.

Propemperda yang ditetapkan antara lain Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Samosir, Rencana Induk Pengembangan Pertanian, Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kawasan Tanpa Rokok, Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Pungutan bagi Wisatawan untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan, Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Samosir Tahun 2025–2045, Manajemen Pendidikan, serta Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada BUMD Aneka Usaha.

Keterangan foto: Pemkab. Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir menyetujui 11 (sebelas) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Nasip Simbolon dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Samosir, 19/01.

Keterangan foto: Pemkab. Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir menyetujui 11 (sebelas) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Nasip Simbolon dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Samosir, 19/01.

 

Selain itu, juga ditetapkan Ranperda yang bersifat wajib, antara lain Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun 2026, dan APBD Tahun 2027.

Wakil Bupati Samosir menyampaikan bahwa penetapan Propemperda merupakan wujud komitmen bersama dalam membangun dan membentuk infrastruktur hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“Penetapan berbagai regulasi dalam bentuk peraturan daerah bermuara pada perwujudan cita-cita penyelenggaraan pemerintahan daerah, yakni efektivitas dan percepatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Ariston.

Dalam kesempatan tersebut, Ariston juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Samosir atas segala upaya dan kerja sama dalam penetapan Propemperda. Propemperda yang akan dibahas selama Tahun 2026 memiliki tujuan dan konstruksi hukum yang saling berkaitan satu sama lain, memberikan arahan dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, serta menumbuhkembangkan budaya dan kesadaran hukum seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan keharmonisan dan keselarasan hidup dalam bingkai bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sekaligus mendukung visi dan misi pembangunan Kabupaten Samosir.

“Secara khusus kami mengharapkan OPD yang menjadi leading sektor agar mempersiapkan substansi dan bahan regulasi serta argumentasi dengan baik. Pada saat public hearing harus dapat dijelaskan dan diargumentasikan perlunya pengaturan dan regulasi yang ditetapkan dalam setiap Ranperda,” tegas Ariston.

Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk meyakini bahwa dengan kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif, seluruh Ranperda yang telah ditetapkan dapat diselesaikan dan dibahas lebih lanjut.
“Kami berharap dengan kerja sama yang baik, pembahasan Ranperda ini dapat melahirkan Perda yang baik, taat asas, berkeadilan, memiliki kepastian hukum, serta memberikan kemanfaatan,” ujar Ariston.

Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon meminta agar pimpinan OPD dan anggota DPRD berkomitmen dalam melakukan pembahasan lanjutan sehingga seluruh Ranperda dapat ditetapkan.
“DPRD dan Pemkab Samosir harus berkomitmen agar program berjalan dengan baik dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku. Pemkab Samosir agar menyiapkan dokumen naskah akademik dan pendukung lainnya. Seluruh Ranperda yang akan ditetapkan menjadi Perda selama Tahun 2026 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung visi-misi Pemkab Samosir,” ungkap Nasip.

Melalui penetapan Perda ini, Nasip berharap dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga secara bertahap mampu mencukupi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan penerapan regulasi tersebut, kebutuhan daerah dan pendapatan diharapkan dapat meningkat secara berkelanjutan.

(Ronald)

  • Penulis: Suryo Sudharmo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menghadapi Kekeringan di Bekasi dengan Air Kali Cilemahabang yang Hitam Gelap dan Bau

    • calendar_month Selasa, 15 Agt 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Menghadapi Kekeringan di Bekasi dengan Air Kali Cilemahabang yang Hitam Gelap dan Bau

  • Foto ilustrasi

    Samosir di Bawah Mikroskop Publik: Sederet Proyek dan Anggaran Dinas Disorot Tajam

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

    Gelombang transparansi tengah melanda Kabupaten Samosir. Sejumlah elemen masyarakat kini secara terbuka mempertanyakan akuntabilitas penggunaan anggaran di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Fokus perhatian tertuju pada dugaan ketidakberesan dalam proses pengadaan barang, jasa, hingga manajemen sumber daya manusia.
    Berdasarkan data yang dihimpun dari aspirasi publik, sedikitnya terdapat tujuh poin krusial yang kini menjadi “rapor merah” dan menanti klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Samosir:

    *RSUD Hadrianus Sinaga*

    Publik mempertanyakan transparansi anggaran pengadaan makanan pasien yang dinilai perlu diaudit kelayakannya.

    *Dinas Pertanian*

    Penggunaan anggaran perjalanan dinas serta proses pengadaan bibit yang dianggap tidak berdampak signifikan pada produktivitas petani lokal.
    Dinas Perijinan
    (DPMPTSP)

    Pembangunan hotel di kawasan Daniera Tele yang memicu perdebatan mengenai legalitas tata ruang dan proses pemberian izin.

    *Dinas Pendidikan*

    Adanya laporan mengenai tekanan terhadap guru-guru di Sianjur Mula-Mula serta ketidakjelasan mekanisme perpindahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    *Dinas Pekerjaan Umum (PU)*

    Kualitas dan realisasi pekerjaan jalan di wilayah Hutaginjang dan sekitarnya yang dinilai belum memenuhi standar harapan masyarakat.

    *Dinas Pariwisata*

    Efektivitas pembangunan objek wisata Pallombuan yang menggunakan dana daerah dalam jumlah besar.

    *Seruan Kawal Anggaran*

    Menyikapi hal tersebut, muncul gerakan dari masyarakat peduli Samosir yang mengajak seluruh lapisan warga untuk tidak abai. Para pegiat transparansi meminta masyarakat memberikan waktu, tenaga, dan pikiran untuk memantau proses pelelangan proyek di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Samosir.

  • Keterangan foto : MANTAN WAKAPOLRI PIMPIN BADAN REFORMA AGRARIA, SENGKETA TANAH DI BEKASI MASUK SOROTAN

    MANTAN WAKAPOLRI PIMPIN BADAN REFORMA AGRARIA, SENGKETA TANAH DI BEKASI MASUK SOROTAN

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MANTAN WAKAPOLRI PIMPIN BADAN REFORMA AGRARIA, SENGKETA TANAH DI BEKASI MASUK SOROTAN

  • Kepala Desa Karangharja Heru Sukarma akan memeriahkan Dirgahayu Republik Indonesia yang ke-80

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Kepala Desa Karangharja Heru Sukarma akan memeriahkan Dirgahayu Republik Indonesia yang ke-80

  • Bobol Kantor Kelurahan, Coba Gasak ATM hingga Curi Uang di Kafe, Pemuda Bondowoso Akhirnya Dibekuk Polisi

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

    BONDOWOSO –Temporatur.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil mengungkap rangkaian aksi pencurian dan percobaan pembobolan ATM yang terjadi di tiga lokasi berbeda pada Selasa (28/7/2026) dini hari. SelanjutnyaIndonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Adu PenaltiDalam pengungkapan tersebut, seorang pemuda berinisial AF (18), warga Kecamatan Jambesari Darussholah, Kabupaten Bondowoso, berhasil diamankan beserta […]

  • HARI DESA NASIONAL, Sekda Herman Suryatman Dorong Gerakan Tanam Cabai Rawit di Halaman Rumah

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    HARI DESA NASIONAL*
    *Sekda Herman Suryatman Dorong Gerakan Tanam Cabai Rawit di Halaman Rumah

expand_less