Putusan Komisi Informasi Diabaikan, PPID Probolinggo Terancam Sanksi Pidana dan Pemeriksaan Ombudsman
Dugaan pengabaian putusan lembaga negara oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Probolinggo kini memasuki babak baru. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Jawa Timur secara resmi memulai pemeriksaan substantif terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Probolinggo, Kamis (15/1/2026).
Pemeriksaan ini dipicu oleh laporan warga Probolinggo bernama Irfan, terkait belum dilaksanakannya Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor 34/X/KI-Prov.Jatim-PS-A/2025. Putusan tersebut secara hukum bersifat final dan mengikat, namun hingga saat ini pihak PPID Probolinggo disinyalir belum memberikan akses informasi sebagaimana yang diperintahkan.
Laporan Naik ke Tahap Pemeriksaan Substantif
Kepastian pemeriksaan ini tertuang dalam surat resmi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur nomor T/038/LM.44-15/0505.2025/I/2026 tertanggal 14 Januari 2026. Dalam surat tersebut, Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman menegaskan bahwa laporan pelapor telah memenuhi syarat dan memiliki dasar hukum yang kuat untuk ditindaklanjuti lebih dalam.
“Laporan ini sudah naik ke tahap substantif. Ini artinya, Ombudsman melihat ada indikasi kuat terjadinya maladministrasi dalam pemenuhan hak informasi publik di lingkup Pemerintah Kota Probolinggo,” ujar Irfan dalam keterangannya kepada media.
Bayang-bayang Sanksi Pidana UU KIP
Ketidakpatuhan PPID Probolinggo ini tidak hanya berujung pada urusan administratif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), terdapat konsekuensi pidana bagi pejabat yang sengaja menghambat akses informasi.
Pasal 52 UU KIP secara eksplisit mengatur bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi yang wajib diumumkan berdasarkan putusan komisi informasi dapat dikenakan:
Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun; dan/atau
Pidana denda paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
Selain itu, Pasal 53 beleid yang sama mengancam pihak yang sengaja merusak, menghilangkan, atau menghambat akses informasi dengan sanksi serupa. Pengabaian putusan ini dipandang sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.
Fokus Maladministrasi dan Rekomendasi Ombudsman
Di sisi lain, pemeriksaan oleh Ombudsman RI bertujuan untuk membuktikan adanya unsur maladministrasi, seperti pengabaian kewajiban hukum dan penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Rekomendasi Wajib.
Jika nantinya terbukti bersalah dan PPID tetap mengabaikan rekomendasi tersebut, maka posisi hukum serta reputasi Pemerintah Kota Probolinggo dipertaruhkan. Hal ini diprediksi akan menjadi catatan buruk dalam indeks reformasi birokrasi dan transparansi daerah.
Ujian Transparansi Pemkot Probolinggo
Kasus ini kini menjadi sorotan publik sebagai ujian atas komitmen transparansi Pemerintah Kota Probolinggo di tahun 2026. Publik menanti apakah badan publik tersebut akan menunjukkan itikad baik untuk patuh pada hukum atau terus memperpanjang polemik yang berisiko pada jeratan pidana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Diskominfo Kota Probolinggo selaku PPID belum memberikan tanggapan resmi terkait dimulainya pemeriksaan substantif oleh Ombudsman Jatim ini.
(Red)















