Sengketa Lahan Memanas, Ninik Mamak Desak Wabup Pasbar Usut Dugaan Penyerobotan Tanah Ulayat oleh PT GMP
Pasaman Barat — Temporatur.com
Eskalasi konflik agraria di Kabupaten Pasaman Barat kembali meningkat. Didampingi oleh Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Forum Kader Bela Negara (FKBN) Sumatera Barat, sejumlah Ninik Mamak dan tokoh masyarakat mendatangi kediaman Wakil Bupati Pasaman Barat untuk menuntut ketegasan pemerintah terkait dugaan penguasaan tanah ulayat secara sepihak oleh PT Gersindo Minang Plantation (GMP).
Dalam pertemuan tersebut, delegasi yang terdiri dari Uni Yatul Kubra, Bu Susi, Pak Hendri, serta Tarmizi dari FKBN Sumbar, memfasilitasi para pemangku adat untuk menyampaikan mosi tidak percaya atas aktivitas korporasi yang dinilai mengangkangi hak-hak adat.
Para Ninik Mamak menegaskan bahwa tanah ulayat merupakan warisan komunal yang memiliki kedudukan sakral secara historis dan kultural. Mereka menyayangkan sikap perusahaan yang diduga mengelola lahan tanpa melalui mekanisme musyawarah mufakat dengan pemegang hak adat yang sah.
“Tanah ulayat adalah marwah kami. Jika penguasaan lahan ini dilakukan tanpa penyelesaian adat yang jelas, maka ini adalah bentuk pengabaian terhadap kearifan lokal dan hukum adat yang berlaku di Minangkabau,” tegas salah satu perwakilan Ninik Mamak di hadapan Wakil Bupati.
Di sisi lain, FKBN Sumbar menyoroti lemahnya transparansi dalam proses perizinan dan pengelolaan lahan yang dilakukan oleh PT GMP. Tarmizi menekankan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap potensi konflik sosial yang dapat meledak sewaktu-waktu akibat ketidakadilan agraria.
“Pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi hak masyarakat adat. Jangan sampai kepentingan investasi justru menggerus hak-hak dasar rakyat,” ujar perwakilan FKBN tersebut.
Hingga laporan ini disusun, pihak manajemen PT Gersindo Minang Plantation belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan penguasaan lahan tersebut.
Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat untuk melakukan audit menyeluruh terhadap Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di wilayah tersebut.
Masyarakat adat menuntut langkah konkret, bukan sekadar janji diplomatis, demi terciptanya keadilan yang bermartabat di bumi Pasaman Barat.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik sebagai ujian atas komitmen pemerintah daerah: apakah akan berdiri tegak membela hak adat atau membiarkan kedaulatan tanah ulayat hilang demi kepentingan korporasi.
(Red)















