Kasus Mandek di Polres Dairi, Dugaan Penganiayaan Syahdan Sagala Disorot Tajam LSM dan Ahli Hukum
Kinerja penyidik Polres Dairi kini berada di bawah mikroskop publik. Kritik keras mengalir terkait lambannya penanganan kasus dugaan penganiayaan dan perusakan properti yang menimpa Syahdan Sagala beserta istri dan anaknya.
Meski laporan telah dilayangkan sejak lama, proses hukum dinilai stagnan dan tidak memberikan kepastian bagi korban.
Laporan yang “Mengendap”
Syahdan Sagala mengungkapkan kekecewaannya saat memberikan keterangan di Kantor LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Dairi. Ia menyebutkan bahwa dirinya dan keluarga telah mengajukan beberapa laporan terpisah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dairi. Namun, hingga awal tahun 2026 ini, belum ada tanda-tanda kemajuan signifikan.
“Setelah ramai diberitakan media, baru muncul Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Tapi isinya sangat normatif dan mengecewakan.
Seolah-olah aparat tidak mampu atau enggan bertindak terhadap pelaku yang telah merusak rumah dan menganiaya keluarga saya,” tutur Syahdan.
Tinjauan Hukum:
Bukti CCTV Harusnya Cukup
Menanggapi mandeknya kasus ini, Ahli Hukum Pidana, Dr. Ahmad Rivai, SH, MH, angkat bicara. Ia menekankan bahwa dalam konstruksi hukum pidana, kasus ini dapat dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP (penganiayaan), Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama-sama), serta Pasal 406 KUHP (perusakan barang).
“Apabila alat bukti seperti rekaman CCTV dan keterangan saksi sudah terpenuhi, penyidik seharusnya sudah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Penundaan tanpa dasar yang jelas bukan hanya merugikan korban, tetapi berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas institusi Polri,” tegas Dr. Ahmad Rivai.
Dugaan Intervensi dan Klaim “Kebal Hukum”
Ketua LSM KCBI Kabupaten Dairi mengendus adanya kejanggalan dalam proses ini. Terdapat dugaan bahwa terlapor merasa percaya diri karena memiliki relasi tertentu.
“Kami menerima informasi bahwa di media sosial, terlapor terkesan menantang aparat dan mengklaim kebal hukum karena memiliki keluarga di Polda Sumut.
Jika benar ini yang menjadi alasan penyidik ragu, maka wibawa institusi Polri sedang dipertaruhkan,” ujar Ketua LSM KCBI Dairi.
Ancaman Eskalasi ke Propam dan Mabes Polri
LSM KCBI memastikan tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan ini. Jika dalam waktu dekat Polres Dairi tidak menunjukkan keseriusan, mereka akan menempuh jalur pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi.
Ketua LSM KCBI Pusat, Joel Simbolon, dikabarkan telah memerintahkan jajarannya untuk mengumpulkan seluruh dokumen laporan dan bukti pendukung guna diserahkan ke pusat.
“Kami akan melaporkan penyidik yang menangani perkara ini ke Propam Polda Sumatera Utara.
Jika tetap tidak ada progres, langkah selanjutnya adalah membawa kasus ini ke Mabes Polri. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan tidak boleh tunduk pada tekanan atau ‘bekingan’ siapa pun,” tegas pihak KCBI.
Hingga saat ini, publik masih menunggu pernyataan resmi dari Kapolres Dairi terkait kelanjutan laporan Syahdan Sagala.
Masyarakat berharap transparansi dan profesionalisme Polri tetap dijunjung tinggi demi keadilan bagi masyarakat kecil.
(Red)















