Pemkab dan DPRD Taput Sepakati Alih Fungsi Lahan TPA Jadi Hunian Tetap Pascabencana

Pemkab dan DPRD Taput Sepakati Alih Fungsi Lahan TPA Jadi Hunian Tetap Pascabencana

Taput – Temporatur.com |DPRD Kabupaten Tapanuli Utara menyetujui pengalihan fungsi lahan milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana alam. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Taput, Kamis (8/1/2026).

Persetujuan itu dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 01 Tahun 2026 tentang Pengalihan Pemanfaatan Fungsi Tanah Milik Pemkab Taput dari TPA menjadi hunian tetap pascabencana. Lahan yang dialihfungsikan berada di Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting, seluas 2 hektare dari total 48.900 meter persegi.

Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat dilakukan perbaikan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat paripurna dihadiri Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si, Sekretaris Daerah Henry M. M. Sitompul, M.Si, pimpinan perangkat daerah terkait, serta unsur Forkopimda.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengapresiasi dukungan DPRD dan menegaskan kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat penanganan pascabencana serta menyediakan hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak.(Norris)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *