Jumat, 28 Agu 2026
light_mode

Pemkab dan DPRD Taput Sepakati Alih Fungsi Lahan TPA Jadi Hunian Tetap Pascabencana

  • account_circle Suryo Sudharmo
  • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Taput – Temporatur.com |DPRD Kabupaten Tapanuli Utara menyetujui pengalihan fungsi lahan milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana alam. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Taput, Kamis (8/1/2026).

Persetujuan itu dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 01 Tahun 2026 tentang Pengalihan Pemanfaatan Fungsi Tanah Milik Pemkab Taput dari TPA menjadi hunian tetap pascabencana. Lahan yang dialihfungsikan berada di Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting, seluas 2 hektare dari total 48.900 meter persegi.

Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat dilakukan perbaikan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat paripurna dihadiri Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si, Sekretaris Daerah Henry M. M. Sitompul, M.Si, pimpinan perangkat daerah terkait, serta unsur Forkopimda.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengapresiasi dukungan DPRD dan menegaskan kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat penanganan pascabencana serta menyediakan hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak.(Norris)

  • Penulis: Suryo Sudharmo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less