JAKARTA – Temporatur.com
Krisis tata kelola royalti musik di Indonesia mencapai titik puncak. Tepat pada Selasa, 6 Januari 2026, puluhan pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (GARPUTALA) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana royalti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan ini menyoroti dugaan penyimpangan dan penguasaan dana royalti milik para pencipta lagu dengan nilai fantastis, yakni mencapai kurang lebih Rp14 miliar. Dana tersebut saat ini berada di bawah kendali Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Tudingan Monopoli dan Lembaga “Super”
Pihak pencipta lagu menilai LMKN telah melampaui mandat undang-undang dan menjelma menjadi lembaga “super” yang memonopoli royalti tanpa transparansi serta akuntabilitas publik.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini adalah dugaan perampasan hak ekonomi pencipta lagu yang dilembagakan melalui sistem,” tegas Ali Akbar, pencipta lagu legendaris Bara Timur (Gong 2000), saat memberikan keterangan.
Senada dengan Ali, Sekretaris Jenderal Solidaritas Pencipta Lagu Indonesia (SPLI), Hendricko Sihombing, menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak pernah memandatkan satu lembaga tunggal untuk mengelola seluruh royalti. Namun, kenyataannya para pencipta lagu dipaksa tunduk pada satu pintu pengelolaan tanpa akses laporan keuangan yang jelas.
Risiko Korupsi Sistemik
Konsentrasi kewenangan pada satu lembaga tertutup ini dinilai menciptakan risiko korupsi sistemik dalam ekosistem musik nasional.
“Ketika hak privat dipaksa tunduk pada satu otoritas tertutup, itu bukan lagi perlindungan, melainkan kontrol. Di situlah risiko korupsi lahir,” tambah Ricko Sihombing.
Tuntutan GARPUTALA dan SPLI
Melalui laporan ke KPK ini, para musisi dan pencipta lagu mendesak empat poin utama:
Pengusutan Tuntas
KPK diminta mengusut dugaan penyimpangan dana royalti di tubuh LMKN.
Audit Independen: Mendesak dilakukan audit terbuka atas seluruh dana yang dikelola.
Evaluasi Kelembagaan
Meninjau kembali posisi hukum LMKN agar sesuai dengan amanat UU Hak Cipta.
Kebebasan Memilih
Mengembalikan hak penuh pencipta lagu untuk memilih lembaga pengelola royalti secara transparan.
Langkah hukum ini menjadi sinyal keras bagi perbaikan tata kelola industri musik di Indonesia. Para pencipta lagu menegaskan bahwa negara wajib melindungi hak privat mereka, bukan justru membiarkan praktik monopoli yang merugikan kesejahteraan para seniman.
(Red)















