Daerah

Diduga Korupsi Royalti Rp14 Miliar, Puluhan Pencipta Lagu Laporkan LMKN ke KPK

JAKARTA – Temporatur.com Krisis tata kelola royalti musik di Indonesia mencapai titik puncak. Tepat pada Selasa, 6 Januari 2026, puluhan pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (GARPUTALA) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana royalti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SelanjutnyaGencarkan Sosialisasi, Cahyadinata Siap Perjuangkan Aspirasi Dusun 3 dalam Pengisian Anggota BPD WaringinjayaLaporan ini menyoroti dugaan penyimpangan dan penguasaan dana royalti milik para pencipta lagu dengan nilai fantastis, yakni mencapai kurang lebih Rp14 miliar. Dana tersebut saat ini berada di bawah kendali Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Tudingan Monopoli dan Lembaga “Super” Pihak pencipta lagu menilai LMKN telah melampaui mandat undang-undang dan menjelma menjadi lembaga “super” yang memonopoli royalti tanpa transparansi serta akuntabilitas publik. “Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini adalah dugaan perampasan hak ekonomi pencipta lagu yang dilembagakan melalui sistem,” tegas Ali Akbar, pencipta lagu legendaris Bara Timur (Gong 2000), saat memberikan keterangan. Senada dengan […]