JAKARTA – Temporatur.com Krisis tata kelola royalti musik di Indonesia mencapai titik puncak. Tepat pada Selasa, 6 Januari 2026, puluhan pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (GARPUTALA) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana royalti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SelanjutnyaPanitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan KegiatanLaporan ini menyoroti dugaan penyimpangan dan penguasaan dana royalti milik para pencipta lagu dengan nilai fantastis, yakni mencapai kurang lebih Rp14 miliar. Dana tersebut saat ini berada di bawah kendali Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Tudingan Monopoli dan Lembaga “Super” Pihak pencipta lagu menilai LMKN telah melampaui mandat undang-undang dan menjelma menjadi lembaga “super” yang memonopoli royalti tanpa transparansi serta akuntabilitas publik. “Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini adalah dugaan perampasan hak ekonomi pencipta lagu yang dilembagakan melalui sistem,” tegas Ali Akbar, pencipta lagu legendaris Bara Timur (Gong 2000), saat memberikan keterangan. Senada dengan Ali, Sekretaris […]
Tag: Puluhan Pencipta Lagu Laporkan LMKN ke KPK
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.










