Ketua JPKP Kabupaten Bekasi Kritik Penegakan Hukum Kasus Perundungan Anak, Tekankan Pendekatan Restoratif

Ketua JPKP Kabupaten Bekasi Kritik Penegakan Hukum Kasus Perundungan Anak, Tekankan Pendekatan Restoratif
Keterangan : foto ilustrasi ( dok. Istimewa)

Ketua JPKP Kabupaten Bekasi Kritik Penegakan Hukum Kasus Perundungan Anak, Tekankan Pendekatan Restoratif

Kabupaten Bekasi —Temporatur.com

Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kabupaten Bekasi, Deden Guntara, memberikan kritik tajam terkait penanganan hukum kasus perundungan (bullying) yang melibatkan anak di bawah umur di Cikarang Barat Kabupaten Bekasi.

Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk lebih cermat dan tidak kaku dalam menerapkan regulasi.
Deden menilai, proses hukum terhadap anak seharusnya tidak semata-mata menggunakan pendekatan represif atau penghukuman.

Ia menegaskan bahwa setiap penanganan perkara anak wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak-hak dasar yang harus dilindungi oleh negara. Kita tidak boleh gegabah, terutama dalam hal penerapan penahanan,” tegas Deden Guntara kepada awak media, Selasa (16/12/2025).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, esensi dari UU SPPA adalah menekankan pada keadilan restoratif (restorative justice), di mana pemulihan keadaan menjadi prioritas utama ketimbang pemenjaraan.

Keterangan foto: Deden Guntara Ketua LSM JPKP Kabupaten Bekasi
Keterangan foto: Deden Guntara Ketua LSM JPKP Kabupaten Bekasi

Deden secara khusus menyoroti peran Kejaksaan sebagai pengendali perkara (dominus litis). Ia berharap pihak kejaksaan dapat bersikap lebih selektif dan humanis, terutama pada kasus-kasus yang tidak mengakibatkan korban jiwa.

“Kejaksaan memiliki kewenangan besar untuk menilai apakah seorang anak layak ditahan atau tidak. Jangan sampai regulasi dijalankan secara kaku tanpa mempertimbangkan dampak psikologis dan masa depan anak tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, JPKP Kabupaten Bekasi mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap penerapan hukum dalam kasus perundungan anak.

Deden berharap penegakan hukum tetap berjalan efektif untuk memberikan keadilan bagi korban, namun di sisi lain tetap mengedepankan aspek pembinaan dan rehabilitasi bagi pelaku yang masih di bawah umur.

“Penegakan hukum harus adil bagi korban, tetapi juga harus berkeadilan bagi anak pelaku. Inilah esensi hukum yang beradab dan sesuai dengan cita-cita perlindungan anak di Indonesia,” pungkasnya.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *